Senin, 28 November 2016

Manajemen Sumber Daya Manusia (Pengantar Bisnis)

  Manajemen Sumber Daya Manusia
~ Wicaksono Bagus Kurniawan ~
27216621
IT-022234

Penulisan ini dibuat untuk mendapatkan pengetahuan tentang Manajemen Sumber Daya Manusia yang merupakan salah satu materi dalam mata kuliah Pengantar Bisnis. Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar pembaca mampu mengidentifikasi perkembangan dan manfaat manajemen sumber daya manusia. Penulisan ini akan membahas tentang macam-macam, perkembangan, pemanfaatan sumber daya manusia, dll. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan mencari referensi dari media internet berdasarkan sumber yang terpercaya.

1. Macam-macam Sumber Daya Manusia
Manajemen sumber daya manusia (MSDM) merupakan salah satu bidang dari manajemen umum yang meliputi segi-segi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan pengendalian. Proses ini terdapat dalam bidang /fungsi produksi, pemasaran, keuangan, ataupun kepegawaian. Sumber daya manusia sangatlah di perlukan atau bisa jadi hal yang sangat penting dalam suatu bisnis atau perusahaan. karena tanpa adanya sumber daya manusia mungkin bisnis atau perusahaan tidak akan dapat berjalan, ada berbagai macam sumber daya manusia antara lain dibagi menjadi dua, yaitu :

· Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan, perhutanan, dan peternakan.
      · Manusia sebagai sumber daya mental
Kemampuan berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya. Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental) yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.

2. Perkembangan Sumber Daya Manusia
Manajemen SDM timbul sebagai masalah baru pada dasawarsa 1960-an, sedangkan personel manajemen (manajemen kepegawaian) sudah lahir pada tahun 1940-an. Antara manajemen SDM dan manajemen kepegawaian terdapat perbedaan antara ruang lingkup atau objeknya. Manajemen SDM mencakup masalah-masalah yang berkaitan dengan pembinaan, penggunaan, dan perlindungan SDM baik yang berada dalam hubungan kerja maupun yang berusaha sendiri. Sedangkan personel manajemen mencakup SDM, baik yang berada dalam organisasi/perusahaan-perusahaan terutama perusahaan modern yang di kenal dengan sektor formal, umumnya pada Negara-negara yang sedang berkembang dengan laju pertumbuhan penduduk masih tinggi.

3. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Sesuai Fungsinya, Didalam Perusahaan Ada Dua Macam Tenaga Kerja :
  1.   Tenaga kerja Eksekutif : mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen.
  2.   Tenaga Operatif : tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada Tiga Tenaga Terampil :
·         Tenaga terampil (skilled labor)
·         Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
·         Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Kompensasi
Adalah imbalan jasa yang diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para karyawan atas konstribusi tenaganya yang telah diberikan untuk mencapai tujuan perusahaan berupa upah dan gaji. Program Kompensasi Karyawan Dirancang :
      · Menarik karyawan yang berpenampilan menarik kedalam organisasi.
      ·  Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul.
      · Mencapai masa dinas yang panjang.

4. Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Hubungan perburuhan pancasila, agar setiap persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat.
Bila terjadi ketidaksepakatan , buruh punya senjata yang dapat digunakan:
a.    Boikot
b.    Pemogokan
c.    Penghasutan
d.    Memperlambat kerja
Untuk mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
      ·   Asas Partner in Production
Dimana buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin dalam sistem ci-determination.
      ·  Asas Partner in Profit
Hasil yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil produksi tersebut.
      ·  Asas Partner in Responsibility
Dimana buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil produksi yang meningkat lagi.

5. Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Serikat pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk melindungi dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja, Memperbaiki kondisi – kondisi dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan manajemen/pengusaha, Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa kerja (PHK), Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.

6. Perserikatan Saat Ini
Ada banyak serikat pekerja dalam berbagai bidang yang berbeda. Serikat pekerja tersebut digunakan untuk memungkinkan perlakuan yang sama terhadap  pekerja. Pengusaha selalu ingin memaksimalkan keuntungan mereka dan mereka mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan keuntungan yang besar. Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat terbentuk. Umumnya bos serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi hak-hak karyawan. Contoh perserikatan : PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI) telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di Departemen Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.II.3./X/2008.

7. Hukum-hukum Yang Mengatur Hubungan Antara Tenaga Kerja Dengan Manajer
Ada tiga perjanjian kerja bersama , yaitu :
  1.     Closed Shop Agreement : Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
  2.     Union Shop Agreement : Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
  3.    Open Shop Agreement : Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja. 
Jadi sesungguhnya hukum adalah salah satu norma dalam masyarakat, seperti juga norma agama, kesusilaan dan norma kesopanan. Hanya saja, hukum adalah norma yang lebih tegas daripada norma yang lainnya. Mengapa? Karena hukum mempunyai alat pemaksa yaitu hukuman atau sanksi yang dapat dikenakan dan terasa oleh pelanggar-pelanggarnya. Hukuman-hukuman ini diterapkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti pengadilan, kepolisian, dan lain sebagainya. Nah, sekarang tergambarlah sudah, bahwa apabila menyebutkan 'hukum', maka hal itu bukan saja berarti sekumpulan kitab-kitab (buku-buku) yang tebal-tebal, tetapi ada juga lembaga-lembaga ataupun orang-orang.

8. Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasi dan Disahkan
Permasalahan mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja. Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang berbunyi: “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa berdasarkan UU No 21 Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya”.

Kesimpulan

Dari penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Sumber Daya Manusia merupakan sumber daya yang benar-benar dapat dijadikan sebagai strategi yang handal dalam mencari strategi yang tepat , yaitu strategi untuk memenangkan persaingan. Manajemen yang baik akan memudahkan terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan, dan masyarakat. Peranan MSDM diakui sangat menentukan bagi terwujudnya tujuan. Tetapi untuk mengatur unsur manusia ini sangat sulit dan rumit, karena manusia mempunyai pikiran, perasaan, keinginan, status dan sebagainya yang tidak bisa diatur sepenuhnya oleh organisasi tetapi harus diatur oleh teori-teori manajemen yang memfokuskan mengenai pengaturan peran manusia dalam mewujudkan tujuan yang optimal.


REFERENSI

Tidak ada komentar:

Posting Komentar