Manajemen Sumber Daya
Manusia
~ Wicaksono Bagus
Kurniawan ~
27216621
IT-022234
Penulisan
ini dibuat untuk mendapatkan pengetahuan tentang Manajemen Sumber Daya Manusia
yang merupakan salah satu materi dalam mata kuliah Pengantar Bisnis.
Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar pembaca mampu mengidentifikasi
perkembangan dan manfaat manajemen sumber daya manusia. Penulisan ini akan
membahas tentang macam-macam, perkembangan, pemanfaatan sumber daya manusia,
dll. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan mencari referensi
dari media internet berdasarkan sumber yang terpercaya.
1. Macam-macam Sumber Daya Manusia
Manajemen
sumber daya manusia (MSDM) merupakan salah satu bidang dari manajemen umum yang
meliputi segi-segi perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, dan
pengendalian. Proses ini terdapat dalam bidang /fungsi produksi, pemasaran,
keuangan, ataupun kepegawaian. Sumber daya manusia sangatlah di perlukan atau
bisa jadi hal yang sangat penting dalam suatu bisnis atau perusahaan. karena
tanpa adanya sumber daya manusia mungkin bisnis atau perusahaan tidak akan
dapat berjalan, ada berbagai macam sumber daya manusia antara lain dibagi
menjadi dua, yaitu :
· Manusia sebagai sumber daya fisik
Dengan
energi yang tersimpan dalam ototnya, manusia dapat bekerja dalam berbagai
bidang, antara lain: bidang perindustrian, transportasi, perkebunan, perikanan,
perhutanan, dan peternakan.
· Manusia sebagai sumber daya
mental
Kemampuan
berpikir manusia merupakan suatu sumber daya alam yang sangat penting, karena
berfikir merupakan landasan utama bagi kebudayaan. Manusia sebagai makhluk
hidup berbudaya, mampu mengolah sumber daya alam untuk kepentingan hidupnya dan
mampu mengubah keadaan sumber daya alam berkat kemajuan ilmu dan teknologinya.
Dengan akal dan budinya, manusia menggunakan sumber daya alam dengan penuh
kebijaksanaan. Oleh karena itu, manusia tidak dilihat hanya sebagai sumber
energi, tapi yang terutama ialah sebagai sumber daya cipta (sumber daya mental)
yang sangat penting bagi perkembangan kebudayaan manusia.
2. Perkembangan Sumber Daya Manusia
Manajemen
SDM timbul sebagai masalah baru pada dasawarsa 1960-an, sedangkan personel manajemen
(manajemen kepegawaian) sudah lahir pada tahun 1940-an. Antara manajemen SDM
dan manajemen kepegawaian terdapat perbedaan antara ruang lingkup atau
objeknya. Manajemen SDM mencakup masalah-masalah yang berkaitan dengan
pembinaan, penggunaan, dan perlindungan SDM baik yang berada dalam hubungan
kerja maupun yang berusaha sendiri. Sedangkan personel manajemen mencakup SDM,
baik yang berada dalam organisasi/perusahaan-perusahaan terutama perusahaan
modern yang di kenal dengan sektor formal, umumnya pada Negara-negara yang
sedang berkembang dengan laju pertumbuhan penduduk masih tinggi.
3. Pemanfaatan Sumber Tenaga Kerja dan Kompensasi
Sesuai Fungsinya, Didalam Perusahaan Ada
Dua Macam Tenaga Kerja :
- Tenaga kerja Eksekutif : mengambil keputusan dan melaksanakan fungsi organik manajemen.
- Tenaga Operatif : tenaga terampil, menguasai pekerjaan, sehingga tugas dapat dilaksanakan dengan baik.
Ada Tiga Tenaga Terampil :
·
Tenaga terampil (skilled labor)
·
Tenaga setengah terampil (semi skilled labor)
·
Tenaga tidak terampil (unskilled labor)
Kompensasi
Adalah imbalan jasa yang
diberikan secara teratur dan dalam jumlah tertentu oleh perusahaan kepada para
karyawan atas konstribusi tenaganya yang telah diberikan untuk mencapai tujuan
perusahaan berupa upah dan gaji. Program Kompensasi Karyawan
Dirancang :
· Menarik karyawan yang berpenampilan menarik
kedalam organisasi.
· Memotivasi karyawan mencapai prestasi unggul.
· Mencapai masa dinas yang panjang.
4. Hubungan Perburuhan
Hubungan Perburuhan adalah hubungan antara
unsur – unsur dalam produksi yaitu buruh, pengusaha dan pemerintah, yang
didasarkan pada nilai – nilai yang terkandung dalam Pancasila, inti dari pola
hubungan perburuhan Pancasila adalah bahwa setiap perselisihan perburuhan yang
terjadi harus diupayakan diselesaikan melalui musyawarah untuk mufakat. Hubungan perburuhan pancasila, agar setiap
persoalan antara buruh dan manajemen diselesaikan dengan musyawarah dan
mufakat.
Bila terjadi ketidaksepakatan , buruh punya
senjata yang dapat digunakan:
a.
Boikot
b.
Pemogokan
c.
Penghasutan
d.
Memperlambat
kerja
Untuk
mencapai tujuan tersebut, ada tiga asas yang digunakan yaitu :
· Asas Partner in Production
Dimana
buruh dan pengusaha mempunyai kepentingan yang sama untuk meningkatkan
kesejahteraan buruh mampu meningkatkan hasil usaha/ produksi. Hal ini tercermin
dalam sistem ci-determination.
· Asas Partner in Profit
Hasil
yang dicapai perusahaan itu seharusnya bukan untuk dinikmati oleh pengusaha
saja, tetapi harus dinikmati oleh buruh yang turut serta dalam mencapai hasil
produksi tersebut.
· Asas Partner in Responsibility
Dimana
buruh dan pengusaha memiliki tanggung jawab untuk bersama – sama meningkatakan
hasil produksi. Rasa tanggung jawab kedua belah pihak ini akan mendorong hasil
produksi yang meningkat lagi.
5. Mengapa Para Pekerja Mendirikan Serikat Pekerja
Serikat
pekerja adalah organisasi demokratis yang berkesinambungan dan permanen
dibentuk secara sukarela dari, oleh dan untuk pekerja sebagai maksud untuk melindungi
dan membela apa yang menjadi hak dari para pekerja, Memperbaiki kondisi – kondisi
dan syarat – syarat kerja melalui perjanjian kerja bersama dengan
manajemen/pengusaha, Melindungi dan membela pekerja beserta keluarganya akan
keadaan sosial dimana mereka mengalami kondisi sakit, kehilangan dan tanpa
kerja (PHK), Mengupayakan agar manajemen/pengusaha mendengarkan dan
mempertimbangkan suara atau pendapat serikat pekerja sebelum membuat keputusan.
6. Perserikatan Saat Ini
Ada
banyak serikat pekerja dalam berbagai bidang yang berbeda. Serikat pekerja
tersebut digunakan untuk memungkinkan perlakuan yang sama terhadap pekerja. Pengusaha selalu ingin memaksimalkan
keuntungan mereka dan mereka mencoba untuk memberikan sedikit untuk mendapatkan
keuntungan yang besar. Untuk alasan seperti inilah mengapa serikat terbentuk.
Umumnya bos serikat ditunjuk atau disewa untuk melindungi hak-hak karyawan.
Contoh perserikatan : PERSATUAN PEKERJA DAN PEMANTAU FARMASI INDONESIA (PPPFI)
telah terdaftar sebagai Organisasi Kemasyarakatan yang legal dan resmi di
Departemen Dalam Negeri dengan SKT Nomor 107/D.II.3./X/2008.
7. Hukum-hukum Yang Mengatur Hubungan Antara Tenaga Kerja Dengan
Manajer
Ada tiga perjanjian kerja
bersama , yaitu :
- Closed Shop Agreement : Hanya berlaku bagi pekerja yang telah bergabung menjadi anggota serikat (persatuan).
- Union Shop Agreement : Mengharuskan para pekerja untuk menjadi anggota serikat untuk periode waktu tertentu.
- Open Shop Agreement : Memberikan kebebasan pekerja untuk menjadi atau tidak anggota serikat kerja.
Jadi sesungguhnya hukum
adalah salah satu norma dalam masyarakat, seperti juga norma agama, kesusilaan
dan norma kesopanan. Hanya saja, hukum adalah norma yang lebih tegas daripada
norma yang lainnya. Mengapa? Karena hukum mempunyai alat pemaksa yaitu hukuman
atau sanksi yang dapat dikenakan dan terasa oleh pelanggar-pelanggarnya.
Hukuman-hukuman ini diterapkan oleh lembaga-lembaga penegak hukum seperti pengadilan,
kepolisian, dan lain sebagainya. Nah, sekarang tergambarlah sudah, bahwa
apabila menyebutkan 'hukum', maka hal itu bukan saja berarti sekumpulan
kitab-kitab (buku-buku) yang tebal-tebal, tetapi ada juga lembaga-lembaga
ataupun orang-orang.
8. Bagaimana Serikat Pekerja Diorganisasi dan Disahkan
Permasalahan
mengenai hak seseorang untuk mendirikan dan turut serta dalam serikat pekerja.
Sebagaimana diatur dalam konstitusi Negara kita UUD 1945, pasal 28E yang
berbunyi: “Setiap orang berhak atas
kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat.”
Selain itu dalam pasal 39
Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang hak asasi manusia disebutkan bahwa “Setiap orang berhak untuk mendirikan
serikat pekerja dan tidak boleh dihambat utnuk menjadi anggotanya demi
melindungi dan memperjuangkan kepentingannya serta sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.”
Bahwa berdasarkan UU No 21
Tahun 2000 Tentang Serikat pekerja/serikat buruh ditetapkan bahwa “Serikat pekerja/serikat buruh adalah
organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja/buruh baik di perusahaan
maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis,
dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan
kepentingan pekerja/buruh serta meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh dan
keluarganya”.
Kesimpulan
Dari
penjelasan diatas dapat disimpulkan bahwa Sumber Daya Manusia merupakan sumber
daya yang benar-benar dapat dijadikan sebagai strategi yang handal dalam
mencari strategi yang tepat , yaitu strategi untuk memenangkan persaingan. Manajemen
yang baik akan memudahkan terwujudnya tujuan perusahaan, karyawan, dan
masyarakat. Peranan MSDM diakui sangat menentukan bagi terwujudnya tujuan.
Tetapi untuk mengatur unsur manusia ini sangat sulit dan rumit, karena manusia
mempunyai pikiran, perasaan, keinginan, status dan sebagainya yang tidak bisa
diatur sepenuhnya oleh organisasi tetapi harus diatur oleh teori-teori manajemen
yang memfokuskan mengenai pengaturan peran manusia dalam mewujudkan tujuan yang
optimal.
REFERENSI