Bentuk-bentuk Badan Usaha
Wicaksono Bagus Kurniawan
27216621
IT-022234
Penulisan ini dibuat untuk memenuhi tugas mata kuliah Pengantar Bisnis (Softskill), penulisan ini dibuat agar mahasiswa dapat memahami dan membedakan bentuk-bentuk badan usaha, dalam penulisan ini akan membahas bentuk yuridis perusahaan seperti : perusahaan perseroan, firma, perseroan komanditer, perseroan terbatas, BUMN, koperasi, lalu juga membahas lembaga keuangan meliputi bank dan bukan bank, dan membahas kerja sama, penggabungan dan ekspansi.Metode yang digunakan adalah tinjauan dari sumber bacaan terpercaya bukan dari blog orang lain.
I. Bentuk Yuridis Perusahaan
Badan usaha adalah suatu kesatuan ekonomi dan yuridis yang bertujuan untuk mendapatkan keuntungan atau laba dan memberikan pelayanan bagi masyarakat.Badan usaha seringkali disamakan dengan perusahaan walaupun pada kenyataan berbeda.Badan usaha merupakan pusat organisasi dan perusahaan merupakan tempat berlangsung nya proses produksi barang atau jasa.
1.1 Perusahaan Perseroan
Perusahaan perseroan adalah perusahaan negara yang didirikan dengan maksud mendapatkan keuntungan.Bentuk badan usaha ini termasuk dalam bentuk perseroan terbatas.Fungsi perusahaan perseroan :
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan nama bersama dimana tiap-tiap anggota memiliki tanggung jawab penuh atas nama perusahaan.untuk mendirikan firma ada 2 cara yakni, melalui akta resmi dan akta di bawah tangan.Jika menggunakan akta resmi maka proses selanjutnya harus sampai di berita negara ,namun jika menggunakan akta di bawah tangan tidak perlu melakukan proses tersebut cukup hanya sampai kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Keuntungan mendirikan firma adalah mendirikan firma relatif mudah tidak memperlukan syarat berat, modal yang di kumpulkan bisa lebih besar, resiko ditanggung bersama dalam hal ini adalah para pemilik.Kelemahannya adalah rawan terjadi konflik antar para pemilik dan salah satu pemilik menanggung kerugian akibat kesalahan pemilik lain.
Contoh firma : kantor advokat.
1.3 Perseroan Komanditer (CV)
Peseroan komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama sama antara orang-orang yang bersedia memimpin,mengatur,dan bertanggung jawab atas perusahaan dengan orang-orang yang memberikan modal dan tidak bersedia bertanggung jawab atas perusahaan.
Ciri-ciri CV :
Didirikan minimal 2 orang satu orang bertindak sebagi persero aktif dan satunya lagi persero tidak aktif.Persero aktif akan bertindak sebagai pengurus perseroan dan bertanggung jawab penuh atas semua resiko, sedangkan persero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang dia setorkan.
1.4 Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah bentuk kerja sama yang dilakukan 2 orang atau lebih dengan modal yang dipeoleh dari hasil penjualan saham.Pemilik saham adalah pemilik PT yang bertanggung jawab terbatas sebatas modal yang ia setorkan.PT adalah salah satu badan hukum yang banyak di minati oleh pengusaha.
Macam-macam perseroan terbatas :
BUMN adalah badan usaha yang pemodalannya berasal dari pemerintah baik sebagian atau seluruhnya.Orang yang berkerja di BUMN bukan pegawai negeri sipil tetapi pegawai BUMN.
BUMN dibagi menjadi 2 :
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang memiliki ciri kekeluargaan yang bersifat sukarela dan terbuka, bertujuan untuk mensejahterakan anggota nya dan juga masyarakat.
Koperasi dibedakan menjadi 2 :
Pengertian Penggabungan dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk dan pemasarannya semakin ketat sehingga seringkali timbul persaingan tidak sehat.
3.1 Bentuk-bentuk Penggabungan
Bentuk penggabungan dilihat dari segi bentuk penggabungan usaha :
1.1 Perusahaan Perseroan
Perusahaan perseroan adalah perusahaan negara yang didirikan dengan maksud mendapatkan keuntungan.Bentuk badan usaha ini termasuk dalam bentuk perseroan terbatas.Fungsi perusahaan perseroan :
- Menyediakan barang atau jasa dengan mutu tinggi dan mampu bersaing.
- Mengejar keuntungan untuk meningkatkan perusahaan
- Sebagai penyedia lapangan kerja,tenaga kerja.
- PT.Angkasa Pura
- PT.Bank Mandiri
- PT.Bank Rakyat Indonesia
Firma adalah suatu bentuk persekutuan bisnis yang dilakukan oleh 2 orang atau lebih dengan nama bersama dimana tiap-tiap anggota memiliki tanggung jawab penuh atas nama perusahaan.untuk mendirikan firma ada 2 cara yakni, melalui akta resmi dan akta di bawah tangan.Jika menggunakan akta resmi maka proses selanjutnya harus sampai di berita negara ,namun jika menggunakan akta di bawah tangan tidak perlu melakukan proses tersebut cukup hanya sampai kesepakatan antara pihak-pihak yang terlibat.
Keuntungan mendirikan firma adalah mendirikan firma relatif mudah tidak memperlukan syarat berat, modal yang di kumpulkan bisa lebih besar, resiko ditanggung bersama dalam hal ini adalah para pemilik.Kelemahannya adalah rawan terjadi konflik antar para pemilik dan salah satu pemilik menanggung kerugian akibat kesalahan pemilik lain.
Contoh firma : kantor advokat.
1.3 Perseroan Komanditer (CV)
Peseroan komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama untuk berusaha bersama sama antara orang-orang yang bersedia memimpin,mengatur,dan bertanggung jawab atas perusahaan dengan orang-orang yang memberikan modal dan tidak bersedia bertanggung jawab atas perusahaan.
Ciri-ciri CV :
Didirikan minimal 2 orang satu orang bertindak sebagi persero aktif dan satunya lagi persero tidak aktif.Persero aktif akan bertindak sebagai pengurus perseroan dan bertanggung jawab penuh atas semua resiko, sedangkan persero pasif hanya bertanggung jawab sebesar modal yang dia setorkan.
1.4 Perseroan Terbatas (PT)
Perseroan terbatas adalah bentuk kerja sama yang dilakukan 2 orang atau lebih dengan modal yang dipeoleh dari hasil penjualan saham.Pemilik saham adalah pemilik PT yang bertanggung jawab terbatas sebatas modal yang ia setorkan.PT adalah salah satu badan hukum yang banyak di minati oleh pengusaha.
Macam-macam perseroan terbatas :
- Dilihat dari segi kepemilikan
- Perseroan Terbatas Biasa
- Perseroan Terbatas Terbuka
- Perseroan Terbatas Persero
- Perseroan Tertutup
- Perseroan Terbuka
BUMN adalah badan usaha yang pemodalannya berasal dari pemerintah baik sebagian atau seluruhnya.Orang yang berkerja di BUMN bukan pegawai negeri sipil tetapi pegawai BUMN.
BUMN dibagi menjadi 2 :
- BUMN Persero : suatu badan usaha yang berbentuk perseroan terbatas.Tujuan persero untuk mendapatkan keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat umum,contoh : PT kimia farma, PT KAI, PT jamsostek.
- BUMN Perum : badan usaha yang berdiri dan dipegang oleh pemerintah.Tujuan perum untuk mendapatkan keuntungan dan memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa barang dan jasa dengan harga yang murah, contoh : Perum Penggadaian, Perum Damri, Perum Percetakan Uang.
Koperasi adalah perkumpulan orang-orang yang memiliki ciri kekeluargaan yang bersifat sukarela dan terbuka, bertujuan untuk mensejahterakan anggota nya dan juga masyarakat.
Koperasi dibedakan menjadi 2 :
- Koperasi Primer : koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang perorang.
- Koperasi Sekunder : koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.
II. Lembaga Keuangan
Lembaga keuangan adalah lembaga yang bergerak di bidang jasa keuangan yang fungsinya untuk menghimpun dana dari masyarakat dan disalurkan kembali kepada masyarakat.Lembaga keuangan meliputi Bank dan Bukan Bank.
2.1 Bank
Bank adalah Lembaga keuangan yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya.
Tugas utama bank :
2.1 Bank
Bank adalah Lembaga keuangan yang menghimpun dana dalam bentuk simpanan dan menyalurkan dalam bentuk kredit atau bentuk lainnya.
Tugas utama bank :
- Bank sebagai penghimpun dana masyarakat dalam bentuk tabungan,rekening giro,deposito.
- Bank sebagai penyalur dana masyarakat.
- Bank sebagai perantara lalu lintas pembayaran.
Jenis-jenis bank :
- Bank Sentral : bertugas mengatur peredaran uang dan bank Sentral hanya ada satu di setiap negara contoh nya Indonesia bank Sentral Indonesia adalah Bank Indonesia.
- Bank Perkreditan Rakyat : bertugas menghimpun dana dari masyarakat deposito berjangka,tabungan dan bentuk lain.
- Bank Umum : bank yang kegiatan utamanya bergerak dalam lalu lintas pembayaran contoh bank umum seperti bank mandiri,BNI,BCA.
2.2 Bukan Bank
Bukan Bank adalah Lembaga keuangan yang tidak menghimpun dana melalui simpanan melainkan melalui surat-surat berharga.
Jenis-jenis bukan bank :
- Asuransi : jasa keuangan untuk melindungi nasabah dari peristiwa yang tidak menguntungkan asuransi terbagi 2 yaitu asuransi jiwa dan asuransi kesehatan.
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan : bergerak dalam bidang keuangan yang menawarkan dana pensiun biasanya yang menerima dana pensiun hanya pegawai negeri sedang pegawai swasta tidak oleh sebab itu Lembaga ini menawarkan dana pensiun.
- Pegadaian : Lembaga yang memberikan pinjaman kepada si peminjam dengan jaminan harta yang dimiliki si peminjam, semakin besar harta yang dimiliki semakin besar pula pinjaman yang diberikan.
- Koperasi Simpan Pinjam : koperasi yang menghimpun dana dan menyalurkannya dalam bentuk kegiatan simpan pinjam.
III.Kerjasama, Penggabungan, dan Ekspansi
Pengertian Penggabungan dunia usaha semakin lama semakin berkembang dan persaingan dalam jenis produk, mutu produk dan pemasarannya semakin ketat sehingga seringkali timbul persaingan tidak sehat.
3.1 Bentuk-bentuk Penggabungan
Bentuk penggabungan dilihat dari segi bentuk penggabungan usaha :
- Penggabungan horizontal : Penggabungan perusahaan yang sejenis menjadi satu perusahaan yang lebih besar.
- Penggabungan vertikal : Penggabungan perusahaan yang sebelumnya,keduanya mempunyai hubungannya saling menguntungkan.
- Penggabungan konglomerat : Penggabungan dari perusahaan perusahaan yang memiliki Bisnis yang berlainan.
Bentuk penggabungan usaha dilihat dari segi hukum :
- Merger : Penggabungan usaha dengan cara membeli perusahaan lain dan perusahaan yang dibeli menjadi anak perusahaan yang membeli.
- Konsolidasi : perusahaan satu bergabungan dengan perusahaan lain yang membentuk suatu perusahaan baru.
- Afiliasi : perusahaan membeli saham perusahaan lain untuk mendapatkan hak pengendalian.
3.2 Pengkhususan Perusahaan
Pengkhususan Perusahaan adalah kegiatan perusahaan untuk fokus kepada aktivitas tertentu saja.Pengkhususan perusahaan dapat dibedakan menjadi :
- Spesialisasi : perusahaan yang fokus menghasilkan satu produk saja.
- Diferensiasi : perusahaan fokus untuk menghasilkan produk tertentu saja.
3.3 Pengkosentrasian Perusahaan
- Trust : suatu bentuk penggabungan perusahaan secara horizontal untuk membatasi persaingan dalam bidang penjualan.
- Holding company : perusahaan yang berbentuk corporation yang memegang saham besar perusahaan lain.
- Kartel : bentuk kerja sama antar perusahaan yang menghasilkan produk sejenis.Kartel dibagi 5 : Kartel kondisi/syarat, Kartel harga, Kartel produksi, Kartel daerah, dan Kartel pembagian laba.
- Sindikasi : perjanjian antara beberapa orang untuk mengerjakan sebuah proyek.
- Concern : suatu bentuk penggabungan dalam bentuk horizontal dan vertikal.
- Joint venture : perusahaan baru yang terdiri dari beberapa perusahaan yang berdiri sendiri.
- Trade association : kerja sama antar perusahaan yang bertujuan mensejahterakan anggotanya dan tidak mencari laba.
- Gentlemen's agreement : persetujuan beberapa produsen dalam penjualan dengan maksud mengurangi persaingan diantara mereka.
REFERENSI
https://books.google.co.id/books?id=gt9GKnjvqXYC&pg=PA6&lpg=PA6&dq=lembaga+keuangan+bank&source=bl&ots=mfBg3-xLRA&sig=9qbg3Uc4-rSDJ7rlyM0v9z7mQCE&hl=id&sa=X&redir_esc=y#v=onepage&q=lembaga%20keuangan%20bank&f=false
https://es.scribd.com/mobile/doc/95257596/Bab-v-Pengkhususan-Dan-Kombinasi-Badan-Usaha
https://es.scribd.com/mobile/doc/95257596/Bab-v-Pengkhususan-Dan-Kombinasi-Badan-Usaha
Tidak ada komentar:
Posting Komentar