Wicaksono Bagus K
27216621
IT-022209
Penulisan ini dibuat untuk mendapatkan
pengetahuan tentang Hukum Perdata, Hukum Perikatan, dan Hukum Perjanjian dalam
Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Penulisan ini dibuat dengan tujuan
agar lebih paham dalam pengetahui keadaan Hukum perdata Indonesia, agar lebih
memahami hukum perikatan, agar lebih paham dan menguasai hukum
perjanjian. Penulisan ini akan membahas tentang Pengertian, Fungsi,
Tujuan, dan contoh Hukum Perdata, Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian. Metode
yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan mencari referensi dari media
internet berdasarkan dari sumber yang terpercaya.
A. Hukum Perdata
Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang
mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam
masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata biasa
menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti hukum
keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana
tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua
individu tersebut. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus
yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak
melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang
hanya menyangkut kedua individu tersebut.
Fungsi Hukum Perdata
Melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan
kaidah-kaidah hukum materiil perdata yang ada, atau melindungi hak
perseorangan.
Tujuan Hukum Perdata
Tujuan Hukum perdata adalah memberikan perlindungan
hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana
yang tertib.Atau dengan kata lain tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai
suasan yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui bsdsn
peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.
Contoh Hukum Perdata
Contoh
Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
kebanyakan
kasus ini terjadi di dalam sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini
membuat berita yang tidak pantas/membuat orang terhina di tuliskan di sosial
media, dari pemberitaan itu korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si
penulis berita tersebut ke pihak berwajib/pihak yang berwenang dengan tuduhan
pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial,
contoh kasus ini masuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.
B. Hukum Perikatan
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum
dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang
satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan
hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari
suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari
rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum
harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga
(family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang
hukum pribadi(pers onal law).
Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).
Asas-asas dalam Hukum
Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
- Asas Kebebasan Berkontrak
- Asas konsensualisme
Contoh Hukum Perikatan
Pada awal PT margo squre dibuka
dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk
memasarkannya. Salah satu cara untuk
memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang meramaikan komplek pertokoan di pusat kota
Surabaya itu. Salah seorang diantara
pedagang yang menerima ajakan PT margo squre adalah bp ilham, yang tinggal di
kemang,Jakarta.
Ilham
memanfaatkan ruangan seluas 876,71 M2 Lantai I itu untuk menjual barang
electronik.Empat bulan berlalu Ilham menempati ruangan itu, pengelola MS
mengajak Ilham membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris. Dua belah pihak bersepakat mengenai
penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang
bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.
Ilham bersedia membayar semua kewajibannya pada PT Margo squre, tiap
bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 2010 paling lambat pembayaran
disetorkan tanggal 10 dan denda 90000
perhari untuk kelambatan pembayaran.
Kesepakatan antara pengelola PT Margo squre dengan Ilham dilakukan dalam
Akte Notaris reymoon eber No. 40 Tanggal
8/8/2010.
Tetapi
perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Ilham
ternyata tidak pernah dipenuhi, Ilham menganggap kesepakatan itu sekedar
formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola margo squre tidak pernah
dipedulikannya. Bahkan menurutnya, Akte
No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak margo squre telah membatalkan
“Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda
pembayaran. Hanya sewa ruangan, menurut
Ilham akan dibicarakan kembali di akhir tahun 2012. Namun pengelola margo squre
berpendapat sebaliknya. Akte No. 40
tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta
tersebut.
Hingga
10 Maret 2012, Ilham seharusnya membayar US$245.675,50 dan Rp. 16.564.279,44
kepada PT margo squre.Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk
ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Ilham tetap berkeras untuk tidak
membayarnya. Pengelola margo squre, yang
mengajak ilham meramaikan pertokoan itu.
Pihak
pengelola margo squre menutup ping cell secara paksa. Selain itu, pengelola margo squre menggugat
Ilham di Pengadilan Negeri Depok.
C. Hukum Perjanjian
Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan
penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian
merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan
dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu
hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk
melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk
melakukan suatu perjanjia tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang
hanya bersifat sebelah pihak.
Fungsi Hukum Perjanjian
Fungsi
perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi
ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum
para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber
daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi.
Biaya dalam Pembuatan Perjanjian Biaya penelitian, meliputi biaya penentuan hak
milik yang mana yang diinginkan dan biaya penentuan bernegosiasi, Biaya
negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya
tawar-menawar dalam uraian yang rinci, Biaya monitoring, yaitu biaya
penyelidikan tentang objek, Biaya pelaksanaan, meliputi biaya persidnagan dan
arbitrase, Biaya kekliruan hukum, yang merupakan biaya sosial.
Tujuan Hukum Perjanjian
Tujuan
perjanjian layaknya membuat undang-undang, yaitu mengatur hubungan hukum dan
melahirkan seperangkat hak dan kewajiban. Bedanya, undang-undang mengatur masyarakat
secara umum, sedangkan perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang memberikan
kesepakatannya. Karena setiap orang dianggap melek hukum, maka terhadap semua
undang-undang masyarakat telah dianggap mengetahuinya, sehingga bagi mereka
yang melanggar, siapapun, tak ada alasan untuk lepas dari hukuman.
Demikian
pula perjanjian, bertujuan mengatur hubungan-hubungan hukum namun sifatnya
privat, yaitu hanya para pihak yang menandatangani perjanjian itu saja yang
terikat. Jika dalam pelaksanaannya menimbulkan sengketa, perjanjian itu dapat
dihadirkan sebagai alat bukti di pengadilan guna menyelesaikan sengketa.
Perjanjian membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sebuah fakta
hukum, yang dengan fakta itu kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan,
bagaimana seharusnya hubungan itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.
Contoh Hukum
Perjanjian
Lion
Air: Sanksinya Bisa Berlapis bagi Pilot Hisab Sabu
Direktur
Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang
terbukti menghisap sabu mengaku prihatin.
Ia
menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan
sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang
menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan,
sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia
prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus
terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang
terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena
kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang melakukan.
“Kami
tentunya tidak mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke
depan kami akan mencari langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih
lanjut Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak
melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan,
urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan
mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan
itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma.
Sebagai
langkah antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine
secara berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang
terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward
berjanji akan lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat.
Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan
lebih ketat di daerah-daerah.
Pihak
Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh
penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak
manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui
indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar