Wicaksono Bagus K
27216621
IT-022209
Penulisan ini dibuat untuk mendapatkan pengetahuan
tentang Hukum, Hukum Ekonomi, dan Hukum Perdata dalam Mata Kuliah Aspek Hukum
dalam Ekonomi. Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar lebih paham dan
menguasai: pengertian hukum, tujuan hukum, sumber-sumber hukum, kodefikasi
hukum, kaidah/norma, Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi, subjek dan objek
hukum, Mengenai Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia dan memahami sejarah,
pengertian Hukum Perdata dan sistematikanya. Penulisan ini akan membahas
tentang Pengertian hukum dan hukum ekonomi, Subyek
dan objek hukum, Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan
dalam penulisan ini adalah dengan mencari referensi dari media internet
berdasarkan dari sumber yang terpercaya.
Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi
Pengertian Hukum
Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah
peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat.
Peraturan ini diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat
dan memaksa sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut, maka
akan dikenakan sanksi yang tegas.
Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya :
- Utrecht
Menurut Utrecht definisi Hukum adalah himpunan
peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib
dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat yang
bersangkutan;
- Van Kan
Menurut Van Kan definisi Hukum adalah keseluruhan
peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam
masyarakat;
- Wiryono Kusuma
Menurut Wiyono Kusumo definisi Hukum adalah
keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur
tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya dikenakan sanksi.
Tujuan Hukum
Pada
umumnya Hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian
hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum
tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim
atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim
berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
Sama
halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan
hukum. Beberapa teori-teori dari para ahli :
1. Prof.
Subekti, SH
Hukum
itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan
rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa
dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula;
2. Geny
Tujuan
hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan kepentingan daya guna dan
kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
3. Prof.
Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Tujuan
hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum
menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang
bertentangan secara teliti dan seimbang.
Sumber-Sumber Hukum
Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat
menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang biasanya bersifat memaksa.
Sumber-sumber
hukum ada 2 jenis yaitu :
1.Sumber-sumber
Hukum Materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa
perspektif
2.Sumber-sumber
Hukum Formiil
· Undang-Undang
ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara
oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu, dan sebagainya
· Kebiasaan ialah
perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang
selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun menurun
yang telah menjadi hukum di daerah tersebut
· Keputusan Hakim
(Yurisprudensi) ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang
sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim
sendiri dapat membuat keputusan sendiri apabila perkara itu tidak diatur sama
sekali di dalam UU
· Traktat ialah
perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini
mengikat antara negara yang terlibat dan warga negara dari negara yang
bersangkutan
· Doktrin adalah
pendapat atau pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh sehingga
dapat menimbulkan hukum. Dalam yurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat
para sarjana hukum. Pada hubungan internasonal, pendapat para sarjana hukum
sangatlah penting.
Kodifikasi Hukum
Kodifikasi
hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu.
Kodifikasi hukum timbul akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum.
Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk menghimpun berbagai macam peraturan
perundang-undangan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh
kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Kodifikasi hukum
yang ada di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP. Menurut
teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1. Kodifikasi
Terbuka
Kodifikasi
terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya
tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
2. Kodifikasi
Tertutup
Kodifikasi
tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam
kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Beberapa
contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
- Corpus Luris
Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur, tahun
527-565 ;
- Code Civil, yang
diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604 ;
- Kitab
Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1 Mei 1848
- Kitab
Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1 Mei 1848
- Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1 Januari 1918
- Kitab
Undang-Undang Hukum acara Pidana tahun 31 Desember 1981
Kaedah atau Norma
Kaidah
atau norma adalah petunjuk hidup bagaimana kita berbuat dan bertingkah laku di
masyarakat. Kaidah atau norma berisi perintah atau larangan dan setiap orang
harus menaati kaidah atau norma tersebut agar dapat hidup dengan aman, tentram
dan damai. Hukum merupakan seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah ada banyak
macamnya, tapi tetap satu kesatuan.
Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi, dikenal tiga kaidah
atau norma, yaitu :
1. Impere (Perintah)
2. Prohibere (Larangan)
3. Permittere (Yang Dibolehkan)
Sedangkan
dalam sistem hukum Islam, ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum
dalam istilah Al-Ahkam dan Al-Khamsah. Kelima kaidah itu adalah
:
1. Fard (Kewajiban)
2. Sunnah (Anjuran)
3. Ja’iz atau Mubah Ibahah
4. Makruh
5. Haram (Larangan)
Menurut
sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum yang Imperatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu bersifat a
priori harus ditaati, bersifat mengikat dan memaksa.
2.Hukum
yang Fakultatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu tidak secara a priori
mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.
Selain itu, terdapat 4 macam norma, yaitu :
1. Norma
Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah,
larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke
arah atau jalan yang benar
2. Norma
Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus
dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Norma ini mengikat tiap
warga negara dalam wilayah negara tersebut.
3. Norma
Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan
ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam
sikap dan perbuatannya
4. Norma
Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu.
Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai
kesopanan
Pengertian Ekonomi dan Hukum
Ekonomi
Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai
kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa
(M. Manulang).
Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi
pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek
yaitu:
- Aspek pengaturan
usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara
keseluruhan
- Aspek pengaturan
usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh
lapisan masyarakat
Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
- Asas keimanan
dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
- Asas manfaat
- Asas demokrasi
Pancasila
- Asas adil dan
merata
- Asas
keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
- Asas hukum
- Asas kemandirian
- Asas keuangan
- Asas ilmu
pengetahuan
- Asas
kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
- Asas pembangunan
ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
- Asas kemandirian
yang berwawasan kewarganegaraan
Subjek dan Objek Hukum
1.
Subjek Hukum
Subjek
hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk
bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek
hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :
a.)
Subjek Hukum Manusia
Adalah
setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan
kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir
hingga meninggal dunia.
Ada
juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap
dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a.
Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b.
Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk,
pemboros.
b.)
Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah
sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan
tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah
ditentukan oleh hukum yaitu :
a.
Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b.
Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.
2.
Objek Hukum
Objek
hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi
objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun
hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis
objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda
dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan, dan benda yang
bersifat tidak kebendaan. Berikut ini penjelasannya :
1.
Benda yang bersifat kebendaan
Benda
yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba,
dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang
meliputi :
a.
Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang
tidak dapat dihabiskan
b.
Benda tidak bergerak
2.
Benda yang bersifat tidak kebendaan
Benda
yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca
indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi
suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.
Hukum Perdata
Suatu
negara tentunya membutuhkan kan sebuah peraturan. Yang mana dengan adanya
peraturan, dapat mengatasi berbagai masalah yang ditimbulkan oleh manusia
dengan tujuan dapat menciptakan kedamaian dan menghindarkan perselisihan dengan
adanya hukum yang berlaku. Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis hukum. Yang
salah satunya adalah hukum perdata yang juga merupakan hukum
tertulis.
Pengertian Hukum Perdata
Selain
istilah hukum perdata, jenis hukum ini juga dikenal dengan istilah hukum privat
materiil atau hukum sipil. Definisi Hukum perdata adalah hukum yang mengatur
hubungan antara orang perorangan di dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum
pidana mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan
dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni
mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan
dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan
perseorangan dalam masyarakat..
Di
sisi lain juga terdapat beberapa pendapat para ahli hukum yang mendefinisikan
mengenai hukum perdata. Salah satunya adalah Prof. Soediman Kartohadiprojo, S.H
yang menyatakan bahwa hukum perdata tersebut dibuat untuk mengatur kepentingan
perseorangan yang satu dengan perorangan lainnya. sedangkan definisi hukum perdata
dari Prof R. Soebekti adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang
mengatur kepentingan perorangan, berbeda dengan pendapat Prof Dr, Wirjono
Prodjodikoro S. H yang menyatakan bahwa hukum perdata merupakan suatu rangkaian
hukum yang terjadi antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain yang
mengaturtentang hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.
Klasifikasi
Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata
formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur
dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum
yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur
mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti
melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan
sebutan hukum acara perdata
Ruang Lingkup
Hukum Perdata
Berdasarkan
klasifikasi ruang lingkup hukum perdata terdapat dua jenis diantaranya
adalah Hukum Perdata Dalam Arti Luas. Pada dasarnya meliputi semua
hukum privat meteril, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur
kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam
KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang)
lainnya.
Klasifikasi
ruang lingkup hukum perdata selamjutnnya ditinjau dari hukum perdata dalam arti
sempit. Dimana diartikan sebagai kebalikan dari hukum dagang yang tercantum
dalam KUHP perdata. Dengan demikian jenis hukum ini merupakan jenis hukum yang
tertulis.
Contoh Hukum Perdata
Hukum
perdata dalam diberlakukan pada suatu masalah yang terjadi antara individu
dengan individu lainnya. salah satu contohnya adalah ketika pembelian tanah.
Terkadang terdapat sengketa tanah. Salah satu misalnya yang berkaitan dengan
pelunasan pembelian tanah yang tidak kunjung dibayar, atau pihak yang membeli
enggan memberi biaya ganti rugi pembuatan sertifikat tanah.
Contoh
lainnya dari hukum perdata adalah ketika seseorang yang telah berkeluarga,
tiba-tiba dihadangkan permasalahan adanya seorang anak yang merupakan anak
diluar nikah dengan wanita lain. Nah tentunya anak tersebut secara logika
memang berhak atas warisan dari orang tuanya. Namun ketika anak tersebut lahir
diluar pernikahan yang sah. Maka dirinya dipastikan akan sulit mendapatkan
warisan dari orang tuanya. Nah permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan
hukum perdata.
Selain permasalahan yang dialami perorangan
dengan perorangan, hukum perdata juga mengurus masalah yang terjadi antara
sebuah organisasi atau kelompok dengan perorangan. Sebagai contoh pencemaran
nama baik terhadap suatu kelompok yang dilakukan oleh seorang individu.
Tentunya hal tersebut akan berlaku hukum perdata.
REFERENSI