Wicaksono Bagus K
27216621
IT-022214
27216621
IT-022214
Penulisan
ini dibuat untuk mendapatkan pengetahuan tentang Kerja Koperasi dan Sisa Hasil
Usaha yang merupakan salah satu materi dalam mata kuliah Ekonomi
Koperasi. Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar pembaca mampu mengetahui
tentang kinerja Koperasi Indonesia,
serta menganalisis perhitungan Sisa
Hasil Usaha. Penulisan
ini akan membahas tentang variabel kerja koperasi, pengertian SHU, Informasi
dasar SHU, rumus SHU, Pembagian SHU. Metode yang digunakan dalam penulisan ini
adalah dengan mencari referensi dari media internet berdasarkan dari sumber
yang terpercaya.
1.
Variabel Kerja Koperasi & Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
A. Variabel Kinerja
Secara
umum, variabel kinerja
koperasi yang diukur
untuk melihat perkembangan / pertumbuhan (growth) koperasi
di Indonesia terdiri dari kelembagaan
(jumlah koperasi perprovinsi,
jumlah koperasi perjenis/kelompok koperasi, jumlah koperasi
aktif dan nonaktif),
keanggotaan, volume usaha, permodalan, asset,
dan sisa hasil usaha.
Variabel-variabel tersebut pada dasarnya belumlah dapat mencerminkan secara
tepat untuk dipakai melihat peranan atau
pangsa (share) koperasi terhadap pembangunan ekonomi nasional. Demikian pula
dampak dari koperasi (cooperative effect) terhadap peningkatan kesejahteraan
anggota atau masyarakat belum tercermin dari variabel-variabel yang disajikan.
Kinerja
tidak terjadi dengan sendirinya. Dengan kata lain, terdapat beberapa faktor
yang mempengaruhi kinerja. Adapun faktor-faktor tersebut menurut Armstrong
(1998 : 16-17) adalah sebagai berikut :
- Faktor individu (personal factors). Faktor individu berkaitan dengan keahlian, motivasi, komitmen, dll.
- Faktor kepemimpinan (leadership factors). Faktor kepemimpinan berkaitan dengan kualitas dukungan dan pengarahan yang diberikan oleh pimpinan, manajer, atau ketua kelompok kerja.
- Faktor kelompok / rekan kerja (team factors). Faktor kelompok / rekan kerja berkaitan dengan kualitas dukungan yang diberikan oleh rekan kerja.
- Faktor sistem (system factors). Faktor system berkaitan dengan system / metode kerja yang ada dan fasilitas yang disediakan oleh organisasi.
- Faktor situasi (contextual/situational factors). Faktor situasi berkaitan dengan tekanan dan perubahan lingkungan, baik lingkungan internal maupun eksternal
B.
Prinsip Pengukuran Kinerja Koperasi
Pengukuran kinerja
adalah proses di mana organisasi menetapkan parameter hasil untuk dicapai
oleh program, investasi, dan
akusisi yang dilakukan.
Proses pengukuran kinerja
seringkali membutuhkan
penggunaan bukti statistik
untuk menentukan tingkat
kemajuan suatu organisasi dalam
meraih tujuannya. Tujuan mendasar di balik dilakukannya pengukuran adalah untuk meningkatkan kinerja
secara umum. Pengukuran Kinerja juga merupakan hasil dari suatu penilaian yang
sistematik dan didasarkan pada
kelompok indikator kinerja
kegiatan yang berupa
indikator-indikator
masukan,keluaran, hasil, manfaat,dan dampakDari
definisi diatas dapat
disimpulkan bahwa sistem
pengukuran kinerja adalah suatu sistem
yang bertujuan untuk membantu manajer perusahaan menilai pencapaian suatu
strategi melalui alat ukur keuangan dan non
keuangan. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan sebagai
umpan balik yang akan memberikan informasi tentang prestasi pelaksanaan suatu
rencana dan
titik dimana perusahaan memerlukan penyesuaian
- penyesuaian atas aktivitas perencanaan dan pengendalian.
Prinsip Pengukuran Kinerja
Dalam
pengukuran kinerja terdapat beberapa prinsip-prinsip yaitu :
- Seluruh aktivitas kerja yang signifikan harus diukur.
- Pekerjaan yang tidak diukur atau dinilai tidak dapat dikelola karena darinya tidak ada informasi yang bersifat obyektif untuk menentukan nilainya.
- Kerja yang tak diukur sebaiknya diminimalisir atau bahkan ditiadakan.
- Keluaran kinerja yang diharapkan harus ditetapkan untuk seluruh kerja yang diukur.
- Hasil keluaran menyediakan dasar untuk menetapkan akuntabilitas hasil alih-alih sekedar mengetahui tingkat usaha.
- Mendefinisikan kinerja dalam artian hasil kerja semacam apa yang diinginkan adalah cara manajer dan pengawas untuk membuat penugasan kerja operasional.
- Pelaporan kinerja dan analisis variansi harus dilakukan secara periodik.
- Pelaporan yang kerap memungkinkan adanya tindakan korektif yang segera dan tepat waktu.
- Tindakan korektif yang tepat waktu begitu dibutuhkan untuk manajemen kendali yang efektif
2.
Pengertian SHU, Informasi Dasar SHU, Rumus SHU, Pembagian SHU
A.
Pengertian SHU
Menurut pasal 45 ayat (1) UU
No. 25/1992, adalah sebagai berikut :
Sisa Hasil Usaha Koperasi merupakan pendapatan
koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurangi biaya, penyusutan dan
kewajiban lainnya termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan
B.
Informasi Dasar SHU
Beberapa informasi dasar
dalam penghitungan SHU anggota diketahui sebagai berikut :
- SHU Total
Koperasi pada satu tahun buku
- Bagian (persentase) SHU anggota
- Total simpanan seluruh anggota
- Total seluruh transaksi usaha (volume usaha atau
omzet) yang bersumber dari anggota
- Jumlah simpanan per anggota
- Omzet atau volume usaha per anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha
anggota
Istilah-istilah Informasi
Dasar :
- SHU Total adalah SHU yang terdapat pada neraca atau laporan laba-rugi koperasi setelah pajak (profit after tax)
- Transaksi anggota adalah kegiatan ekonomi (jual beli barang atau jasa), antara anggota terhadap koperasinya.
- Partisipasi modal adalah kontribusi anggota dalam memberi modal koperasinya, yaitu bentuk simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan usaha, dan simpanan lainnya.
- Omzet atau volume usaha adalah total nilai penjualan atau penerimaan dari barang dan atau jasa pada suatu periode waktu atau tahun buku yang bersangkutan.
- Bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa modal anggota
- Bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota adalah SHU yang diambil dari SHU bagian anggota, yang ditujukan untuk jasa transaksi anggota.
C.
Rumus
Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal
5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak
semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi,
tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap
koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
Di
dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan
koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana
pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%. Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal
ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
SHU per anggota : SHUA
= JUA + JMA
Di
mana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA =
Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU per anggota dengan model matematika :
SHU
Pa = Va /VUK x JUA + S a/TMS x JMA
Dimana
:
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total
transaksi Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
D. Pembagian SHU
1.
SHU yang dibagi berasal dari anggota
Karena
pada hakekatnya sisa hasil usaha yang dibagi berasal dari anggota itu sendiri.
Sedangkan SHU yang bukan berasal dari transaksi dengan anggota pada dasarnya
tidak dibagi kepada anggota, melainkan dijadikan sebagai cadang koperasi. Dalam
kasus koperasi tertentu, bila SHU yang bersumber dari non anggota
cukup besar, maka rapat anggota dapat menetapkannya untuk bibagi secara merata
sepanjang tidak membebani Likuiditas koperasi. Pada koperasi yang pengelolaan
pembukuannya sudah baik, biasanya terdapat pemisahan sumber SHU yang berasal
dari anggota yang berasal dari nonanggota. Oleh sebab itu, langkah pertama
dalam pembagian SHU adalah memilahkan yang bersumber dari hasil transaksi usaha
dengan anggota dan yang bersumber dari nonanggota.
2.
SHU anngota dibayar secara tunai
SHU
anggota harus diberikan secara tunai guna pembuktian dari koperasi sebagai
badan usaha yang sehat. SHU anggota dibayar secara tunai SHU per anggota
haruslah diberikan secara tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan
dirinya sebagai badan usaha yang sehat kepada anggota dan masyarakat mitra
bisnisnya.
3.
SHU anggota merupakaan jasa modal dan transaksi usaha
SHU
yang dibagikan berdasar insentif dari modal dari inventasi berdasar hasil
transaksi para anggotanya.
4.
SHU anggota dilakukan transparan
Proses
dalam menghitung dan jumlah yang dibagi harus diumumkan secara transparan
sehingga setiap anggota bisa menghitung secara kuantitatif. Pembagian SHU
anggota dilakukan secara transparan Proses perhitungan SHU peranggota dan
jumlah SHU yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan,
sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa
bartisipasinya kepada koperasinya. Prinsip ini pada dasarnya juga merupakan
salah satu proses pendidikan bagi anggota koperasi dalam membangun suatu
kebersamaan, kepemilikan terhadap suatu badan usaha, dan pendidikan dalam
proses demokrasi.
REFERENSI
http://ekonominator.blogspot.co.id/2017/03/ekonomi-skala-umkm-koperasi-konsep_68.html
( Selasa 26 Des 2017 ; 19:30 WIB )
https://triajengwahyuningsih.wordpress.com/2015/11/07/bab-5-sisa-hasil-usaha-koperasi/
( Selasa 26 Des 2017 ; 20:16 WIB )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar