KOPERASI
Wicaksono Bagus K
27216621
IT-022234
Sejarah Perkembangan Koperasi
Koperasi
modern yang berkembang dewasa ini lahir pertama kali di Inggris, yaitu di Kota
Rochdale pada tahun 1844. Koperasi timbul pada masa perkembangan kapitalisme
sebagai akibat revolusi industri. Pada awalnya, Koperasi Rochdale berdiri
dengan usaha penyediaan barang-barang konsumsi untuk keperluan sehari-hari.
Akan tetapi seiring dengan terjadinya pemupukan modal koperasi, koperasi mulai
merintis untuk memproduksi sendiri barang yang akan dijual. Kegiatan ini
menimbulkan kesempatan kerja bagi anggota yang belum bekerja dan menambah
pendapatan bagi mereka yang sudah bekerja. Pada tahun 1851, koperasi tersebut
akhirnya dapat mendirikan sebuah pabrik dan mendirikan perumahan bagi
anggota-anggotanya yang belum mempunyai rumah.
Perkembangan
koperasi di Rochdale sangat memengaruhi perkembangan gerakan koperasi di
Inggris maupun di luar Inggris. Pada tahun 1852, jumlah koperasi di Inggris
sudah mencapai 100 unit. Pada tahun 1862, dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian
dengan nama The Cooperative Whole Sale Society (CWS). Pada tahun 1945, CWS
berhasil mempunyai lebih kurang 200 pabrik dengan 9.000 orang pekerja. Melihat
perkembangan usaha koperasi baik di sektor produksi maupun di sektor
perdagangan, pimpinan CWS kemudian membuka perwakilan-perwakilan di luar negeri
seperti New York, Kepenhagen, Hamburg, dan lain-lain. Pada tahun 1876, koperasi
ini telah melakukan ekspansi usaha di bidang transportasi, perbankan, dan
asuransi. Pada tahun 1870, koperasi tersebut juga membuka usaha di bidang
penerbitan, berupa surat kabar yang terbit dengan nama Cooperative News.
Sejarah koperasi di Indonesia
dibagi menjadi 3 periode, yakni :
1. Koperasi
Zaman Kolonial Belanda
Di zaman ini pembentukan koperasi diawali dari
keinginan Raden Aria Wiriaatmaja, Patih Purwokerto (1896) untuk mendirikanHulp
Spaarbank yang berarti bank simpanan. Pendirian ini tidak terlepas dari
peran salah satu pejabat tinggi Belanda yang bernama E. Sieburgh . Namun pada
awal pendiriannya bank itu hanya ditujukkan untuk kaum Priyayi dan Pegawai
Pemerintahan yang digunakan untuk membentengi mereka dari Lintah Darat
(renternir) yang banyak menyulitkan dan meresahkan. Setelah sistem ini dibentuk
dan membuahkan hasil pada akhirnya tujuan pendirian bank simpanan ini semakin
diperlebar agar bisa menyentuh kehidupan rakyat pribumi yang memang todak
memiliki banyak pembela dalam bidang ekonomi.
Perkembangan koperasi berikutnya yakni usaha
Budi Utomo dengan mendirikan Koperasi Rumah Tangga pada tahun 1908. Namun
karena kurangnya kesadaran dari pihak yang terkait atau masyarakat maka
koperasi tidak bertahan lama. Usaha serupa juga dilakukan oleh Organisasi
Serikat Islam, meski harus bernasib sama dengan milik organisasi milik Budi
Utomo. Menyikapi atas keadaan banyaknya pembentukkan koperasi yang tidak
bertahan lama, maka pada tahun 1920 dibentuklah Cooperative
Commissie(Komisi Koperasi) yang diketuai oleh Prof. Dr. H. Boeke yang bertujuan
untuk memasyarakatkan program koperasi.
2.
Koperasi Zaman Penjajahan Jepang
Berbeda dengan masa kolonial Belanda, perkembangan
koperasi di zaman Jepang memang jauh dari kata maksimal. Legalitas pendirian
koperasi di masa itu harus datang dari pemerintahan yang diwakili oleh seorang
Suchokan atau Residen. Hal ini membuat koperasi tidak bisa berkembang karena
Jepang menghapus seluruh peraturan yang selama ini diberlakukan oleh pemerintah
Belanda.
Sebagai alternatif maka Jepang
mendirikan Kumiai atau koperasi ala Jepang. Tugas Kumiai adalah
sebagai alat kebutuhan rakyat, namun kenyataanya malah sebaliknya Jepang
menjadikan Kumiai sebagai penyedot potensi rakyat. Ini membuat atensi koperasi
dikalangan rakyat menurun dan membuat masa-masa berikutnya sebagai masa sulit
bagi koperasi.
Di
zaman Jepang juga muncul istilah-istilah lain, yaitu :
a.
Shomin Kumiai Chuo Jimusho (Kantor Pusat Jawatan Koperasi)
b.
Shomin Kumiai Syodansyo (Kantor Daerah Jawatan Koperasi)
c.
Jumin Keizikyoku (Kantor Perekonomian Rakyat)
3.
Perkembangan Koperasi Setelah Kemerdekaan
Kemerdekaan Indonesia pada tanggal 17 Agustus 1945
membawa dampak positif disegala bidang kehidupan bangsa Indonesia, termasuk
kehidupan perkoperasian. Bahkan sejak diberlakukannya Undang-Undang Dasar
Negara yang dikenal dengan nama UUD 1945 pada tanggal 18 Agustus 1945, maka
peranan perkoperasian di Indonesia sangatlah diutamakan.
Peranan koperasi ini di tuangkan secara jelas
didalam pasal 33 UUD 1945 yang pada dasarnya, menetapkan koperasi sebagai soko
guru Republik Indonesia. Oleh karena itu, pada bulan Desember 1946 Pemerintah
Republik Indonesia melakukan reorganisasi terhadap Jawatan Koperasi dan
Perdagangan. Jawatan yang disebut pertama bertugas mengurus dan menangani
pembinaan gerakan koperasi dan jawatan yang terakhir bertugas menangani
persoalan perdagangan.
Kongres Koperasi pertama, terlaksana pada tanggal
11-14 Juli 1947 di tasikmalaya, Jawa Barat. Dan menghasilkan keputusan antara
lain :
a.
Terwujudnya kesepakatan untuk mendirikan SOKRI (Sentral Organisasi Koperasi
Rakyat Indonesia)
b.
Ditetapkannya asas koperasi yaitu : Berdasarkan atas kekeluargaan dan gotong
royong
c.
Ditetapkannya tanggal 12 Juli sebagai "Hari Koperasi Indonesia"
d.
Diperluasnya pengertian dan pendidikan dan tentang perkoperasian
Dan
setelah berlangsungnya kongres koperasi pertama, perkembangan koperasi di
Indonesia berkembang dengan sangat pesat sampai sekarang. Bahkan koperasi
dijadikan sebagai alat untuk membantu dalam perkembangan Perekonomian di
Indonesia.
Definisi Koperasi Menurut Para Ahli
1.
Definisi
Koperasi Menurut Chaniago
Drs.
Arifinal Chaniago (1984) dalam bukunya Perkoperasian Indonesia memberikan
definisi, “ Koperasi adalah suatu perkumpulan yang beranggotakan orang – orang
atau badan hukum yang memberikan kebebasan masuk dan keluar sebagai anggota
dengan bekerja sama secara kekeluargaan menjalankan usaha untuk mempertinggi
kesejahteraan jasmaniah para anggotanya”.
2. Definisi Koperasi Menurut Moh. Hatta
Koperasi
adalah usaha bersama untuk memperbaiki nasib penghidupan ekonomi berdasarkan
tolong-menolong. Semangat tolong menolong tersebut didorong oleh keinginan memberi
jasa kepada kawan berdasarkan prinsip seorang buat semua dan semua buat seorang.
3. Definisi Koperasi Menurut UU No.25/1992
Koperasi
adalaah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi,
dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai
gerakan ekonomi rakyat, yang berdasar atas azas kekeluargaan.
Tujuan Koperasi
Tujuan utama Koperasi Indonesia adalah mengembangkan
kesejahteraan anggota, pada khususnya, danmasyarakat pada umumnya. Koperasi Indonesia
adalah perkumpulan orang-orang, bukan perkumpulanmodal sehingga laba bukan
merupakan ukuran utama kesejahteraan anggota. Manfaat yang diterima
anggotalebih diutamakan daripada laba. Meskipun demikian harus diusahakan agar
koperasi tidak menderita rugi.Tujuan ini dicapai dengan karya dan jasa yang
disumbangkan pada masing-masing anggota.“Keanggotaan Koperasi Indonesia
bersifat sukarela dan didasarkan atas kepentingan bersama sebagai
pelakuekonomi. Melalui koperasi, para anggota ikut, secara aktif memperbaiki
kehidupannya dan kehidupanmasyarakat melalui karya dan jasa yang disumbangkan.
Dalam usahanya, koperasi akan lebih menekankan pada pelayanan terhadap
kepentingan anggota, baik sebagai produsen maupun konsumen. Kegiatan
koperasiakan lebih banyak dilakukan kepada anggota dibandingkan dengan pihak
luar. Oleh karena itu, anggota dalam koperasi, bertindak sebagai pemilik
sekaligus pelanggan.
Menurut Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 Pasal 3
tujuan koperasi Indonesia adalah “koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta
ikutmembangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka me1ujudkan masyarakat
yang maju, adil dan makmur berlandaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Menurut
UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
- Membangun dan mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya.
- Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasionaldengan koperasi sebagai sokogurunya.
- Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat.
- Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi.
Dari
beberapa tujuan koperasi diatas, garis besarnya adalah :
- Mensejahterakan para anggota koperasi dan masyarakat.
- Mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur.
- Memperbaiki kehidupan para anggota dan masyarakat terutama dalam bidang perekonomian.
- Membangun tatanan perekonomian nasional
Prinsip – Prinsip Koperasi
Prinsip koperasi adalah suatu sistem ide-ide abstrak
yang merupakan petunjuk untuk membangun koperasi yang efektif dan tahan lama.
Prinsip koperasi terbaru yang dikembangkan International Cooperative Alliance
(Federasi koperasi non-pemerintah internasional) adalah Prinsip – prinsip
koperasi merupakan garis – garis penuntun yang digunakan oleh koperasi untuk
melaksanakan nilai – nilai tersebut dalam praktik.
1.Keanggotaan Sukarela dan Terbuka.
Koperasi
– koperasi adalah perkumpulan – perkumpulan sukarela, terbuka bagi semua orang
yang mampu menggunakan jasa – jasa perkumpulan dan bersedia menerima tanggung
jawab keanggotaan, tanpa diskriminasi jender, social, rasial, politik atau
agama.
2.Pengendalian oleh Anggota Secara
demokratis.
Koperasi
- koperasi adalah perkumpulan - perkumpulan demokratis yang dikendalikan oleh
para anggota secara aktif berpartisipasi dalam penetapan kebijakan – kebijakan
perkumpulan dan mengambil keputusan – keputusan. Pria dan wanita mengabdi
sebagai wakil – wakil yang dipilih, bertanggung jawab kepada para anggota.
Dalam koperasi primer anggota –anggota mempunyai hak – hak suara yang sama (
satu anggota, satu suara ), dan koperasi pada tingkatan – tingkatan lain juga
di atur secara demokratis.
3.Partisipasi Ekonomi Anggota.
Anggota
– anggota menyumbang secara adil dan mengendalikan secara demokrasi modal dari
koperasi mereka. Sekurang – kurangnya sebagian dari modal tersebut biasanya
merupakan milik bersama dari koperasi. Anggota – anggota biasanya menerima
kompensasi yang terbatas, bilamana ada, terhadap modal.
Anggota
– anggota membagi surplus – surplus untuk sesuatu atau tujuan – tujuan sebagai
berikut :
- Pengembangan koperasi – koperasi mereka.
- Kemungkinan dengan membentuk cadangan sekurang – kurangnya sebagian padanya tidak dapat dibagi – bagi.
- Pemberian manfaat kepada anggota – anggota sebanding dengan transaksi – transaksi mereka dengan koperasi.
- Mendukung kegiatan – kegiatan yang disetujui oleh anggota
4.Otonomi Dan Kebebasan.
Koperasi
– koperasi bersifat otonom, merupakan perkumpulan – perkumpulan yang menolong
diri sendiri dan dikendalikan oleh anggota – anggotanya. Koperasi – koperasi
mengadakan kesepakatan –kesepakatan dengan perkumpulan – perkumpulan
lain, termasuk pemerintah, atau memperoleh modal dari sumber – sumber luar, dan
hal itu dilakukan dengan persyaratan – persyaratan yang menjamin adanya
pengendalian anggota – anggota serta dipertahankannya ekonomi koperasi.
5.Pendidikan, Pelatihan, dan
Informasi.
Koperasi
– koperasi menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi anggota – anggotanya,
para wakil yang dipilih, manajer dan karyawan, sehingga mereka dapat memberikan
sumbangan yang efektif bagi perkembangan koperasi – koperasi mereka. Mereka
memberi informasi kepada masyarakat umum, khususnya orang – orang muda pemimpin
– pemimpin opini masyarakat mengenai sifat dan kemanfaatan – kemanfaatan
kerjasama.
6.Kerjasama diantara Koperasi.
Koperasi
– koperasi akan dapat memberikan pelayanan paling efektif kepada para anggota
dan memperkuat gerakan koperasi dengan cara bekerja sama melalui struktur –
struktur local, nasional, regional, dan internasional.
7.Kepedulian Terhadap Komunitas.
Koperasi
– koperasi bekerja bagi pembangunan yang berkesinambungan dari komunikasi –
komunitas mereka melalui kebijakan – kebijakan yang disetujui oleh anggota –
anggotanya.
·
Keanggotaan yang
bersifat terbuka dan sukarela
·
Pengelolaan yang
demokratis,
·
Partisipasi
anggota dalam ekonomi,
·
Kebebasan dan
otonomi,
·
Pengembangan
pendidikan, pelatihan, dan informasi.
Di Indonesia sendiri telah dibuat
UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
Prinsip koperasi
menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing
anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
Prinsip
Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu :
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK).
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK).
Dasar Hukum Pembentukkan Koperasi
- Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 1994 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar.
- Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Nomor : 01/Per/M.KUKM/I/2006 tanggal 9 Januari 2006 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembentukan, Pengesahan Akta Pendirian dan Perubahan Anggaran Dasar Koperasi.
- Keputusan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia. Nomor : 98/Kep/KEP/KUKM/X/2004 tanggal 24 September 2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Pendirian Koperasi.
- UU No. 25/1992 tentang Perkoperasian Koperasi : badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. (pasal 1, ayat [1] ) (UU ini disahkan di Jakarta pada tanggal 21 Oktober 1992, ditandatangani oleh Presiden RI Soeharto, dan diumumkan pada Lembaran Negara RI Tahun 1992 Nomor 116. Dengan terbitnya UU 25 Tahun 1992 maka dinyatakan tidak berlaku UU Nomor 12 Tahun 1967 tentang Pokok-pokok Perkoperasian, Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 23, dan Tambahan Lembaran Negara RI Tahun 1967 Nomor 2832).
- UU No. 9 Tahun 1995 ttg Pelaksanaan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi. Kegiatan usaha simpan pinjam : kegiatan yang dilakukan untuk menghimpun dana dan menyalurkan melalui usaha simpan pinjam dari dan untuk anggota koperasi ybs, calon anggota koperasi ybs, koperasi lain dan atau anggotanya, (pasa 1, ayat [1] ). Calon anggota koperasi sebagaimana dimaksud dalam waktu paling lama 3 bulan setelah simpanan pokok harus menjadi (pasal 18 ayat [2] ).
REFERENSI
Tidak ada komentar:
Posting Komentar