Rabu, 22 Mei 2019

Favorite And Dream Place


" Prambanan Temple "




One of the favorite places I’ve visited is Prambanan Temple. Prambanan Temple is the largest Hindu temple in Indonesia. Prambanan Temple is located in the Prambanan Tourism Park, approximately 17 km from Yogyakarta, precisely in Prambanan Village, Bokoharjo District. The Prambanan Temple complex is located between green fields and villages. Prambanan Temple is a recreational destination for local residents or even foreign tourists. The temple has eight temples, where the three main ones are dedicated to the three main Hindu gods or Trimurti; Shiva, Vishnu and Brahma.
Prambanan temple is built on a square. Each field is separated by four walls with four large gates in the middle as the entrance. The entire temple complex is divided into three main zones; outer, middle and inner zones. The outer zone is the open space and the lowest level of the temple. The second area is the middle zone where hundreds of small temples were once standing. The last area is the inner zone. This section is the highest and most sacred level of the temple. There are three main temples from Brahma, Wisnu, and Siwa that stand in the inner zone, jointly with three small temples from their mounts.




" San Siro Stadium "


The place I really want to visit is the San Siro Stadium. The San Siro Stadium also known as the Stadio Giuseppe Meazza is a football stadium in Milan, Italy. The stadium is home to two Italian League teams from Serie A; AC Milan and Inter Milan. San Siro Stadium includes 10 of the best stadiums in the world. This stadium is not just a place to compete and watch soccer matches. But, it can be more of a family recreation and beautiful scenery. San Siro Stadium can accommodate 80,018 spectators and make it the largest stadium in Italy. Around the stadium there is the San Siro museum, the size of the museum is not too large, it is in a box building that is somewhat separate from the stadium. As the main display, the museum exhibits several trophies that have been won by the two clubs including the Coppa Italia trophy, Uefa Cup, to the most phenomenal of Eufa Europa Champions League. The reason why I want to visit the San Siro Stadium is because I really idolize the AC Milan soccer club, I really hope to visit that place later.





" Ichiraku Ramen "



The favorite fantasy place I want to visit is Ichiraku Ramen. Ichiraku Ramen is a very famous ramen restaurant in the village of Konohagakure. This place is a favorite place for Naruto and his teacher, Iruka Umino to eat. Ichiraku was founded by Teuchi's uncle and is currently run by his daughter Ayame. Ichiraku itself means 'pleasure number one' which may be derived from the word ichi (one) and raku. If combined in the Ichiraku Ramen word, maybe this shop is meant to be a tavern with ramen which gives number one pleasure. That is why when I eat Ichiraku ramen, Naruto always gets excited again. The reason I want to visit this place is to try the ramen in the restaurant whether the ramen is better than the ramen I've tried. 


Jumat, 09 November 2018

Inquiry Letter

Wicaksono Bagus Kurniawan
27216621
3EB17
Bahasa Inggris Bisnis 1 ( PB-022105 )




PT. SEHAT SENTOSA
Maju Terus 18 street
Bekasi



Ref        : 255/IM/IV/2018                                                                                                        November 9 2018
To PT. Advanced Electronics
Nanas street 203
Jakarta
Dear Sir or Madam,
Based on information from the letter that you have submitted, We wish to order the services you offer to treat and repair all computer devices in our office. We hope that you can immediately send personnel to maintain and repair computer equipment in our office.
We make payments in accordance with the provisions of your company. We will make the first payment after completing computer maintenance.
We hope to receive services as soon as possible. Thank you for your attention.

Yours faithfully,
PT. SEHAT SENTOSA,

Senin, 15 Oktober 2018

Business Letter


Wicaksono Bagus Kurniawan
27216621
3EB17
BAHASA INGGRIS BISNIS 1 (PB-022105)

1.      Letter Head
Letter Head, located at the top of a letter. Usually letterhead consists of the name, address, and design logo of a company. Sometimes letterhead includes information such as the sender's telephone number, email or website.

2.      Date
Date, contains the date, month, and year this letter was made. The date writing format on the letter can be placed on the left or right of a letter.

3.      Receiver’s Address
This section contains the name of the receipt of the letter, the office, and the name of the company accompanied by the address.

4.      Salutation
Salutation is the opening greeting to start writing a letter. To write an opening greeting, there is usually the word "Dear" after that, the name of the person being addressed.

5.      Body Of Letter
This section contains the contents of a letter in the form of a discussion about the purpose and purpose of this letter. To write the contents of this letter must be written clearly using the right language.

6.      Complementary Close
Containing closing greetings, usually written with gratitude to the recipient of the letter.

7.      Signature 
This part is the author's signature, usually using black or blue ink.

8.      Enclosures
Used to include that the letter sent is included along with additional documents or attachments.


Source :

Sabtu, 14 Juli 2018

Kasus Perlindungan Konsumen dan Pesengketaan Ekonomi

Kasus PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia Diduga Melanggar UU Perlindungan Konsumen
WARTA KOTA, BOGOR - Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menduga sengketa perasuransian yang melibatkan PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia mengandung modus umum perusahaan asuransi untuk merugikan konsumen

"Kenapa kami katakan begitu, karena hampir semua kasus asuransi yang terjadi itu disebabkan penolakan klaim. Kita duga ini adalah modus," ujar Staf Bidang Pengaduan dan Hukum YLKI, Mustafa, Senin (6/11/2017).

Modus pertama, jelasnya, sering ada informasi di dalam polis asurasi yang tidak disampaikan kepada konsumen. Konsumen yang membaca sejatinya tidak memahami isi polis karena berisi bahasa hukum dan bahasa asuransi yang sulit dipahami.

"Kalau di negara lain, untuk penandatanganan polis disediakan pendamping atau lawyer untuk memahami isi polis," ujarnya.

Kedua, ada beberapa regulasi yang ikut diberlakukan tetapi tidak dituangkan dalam polis. Misalnya, dalam polis aturan yang berlaku adalah A, padahal ada aturan turunan berupa A1, A2 dan A3. Ini tidak disampaikan secara clear kepada konsumen.

Ketiga, klausul baku dalam polis memiliki celah hukum dan membuat konsumen dalam posisi sangat lemah secara disadari maupun tidak disadari. Bahkan, kalangan pengacara pun belum tentu sadar ada beberapa klausul dalam polis yang secara kasat mata merugikan konsumen.
"Secara khusus celah hukum ini akan dipakai ketika terjadi masalah entah karena klaim atau apa," sebutnya.

Mustafa juga mengkritik pihak asuransi yang sangat mudah menerbitkan polis sehingga dan sangat mudah pula mempersoalkan polis ketika ada pengajuan klaim.

"Sebenarnya masalah utamanya ada di sebelum penandatanganan perjanjian. Bisnis asuransi itu bisnis jual beli risiko, untuk aturan perdagangan risiko ini tahapan sebelumnya jadi sangat penting. Konsumen dan pelaku usaha harus terbuka dan transparan. Klausul yang tertuang maupun tidak, harus transparan," jelas dia.

Soal argumentasi Manulife yang menolak klaim ahli waris karena ada ketidakbenaran data dalam formulir pengajuan polis, seharusnya itu tidak boleh terjadi. Apalagi si pemegang polis sudah meninggal dunia sejak 2016.

"Memang, konsumen harus memiliki itikad baik dalam mengisi data saat pengajuan polis. Tetapi, perusahaan asuransi kan diwajibkan mendeteksi keganjilan, memverfikasi dan melakukan penilaian sebelum menerbitkan polis," tegasnya.

Mustafa menganggap sengketa PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia dengan ahli waris bernama Johan Solomon masuk dugaan pelanggaran UU Perlindungan Konsumen.

"Kita lihat lagi apakah ada pelangaran terhadap ketentuan, pelanggaran pelaku usaha, dan menyinggung klausul baku. Tiga itu ada nuansa pidananya. Saya rasa ini masuk UU Perlindungan Konsumen. Itu sudah jadi tugas kepolisian dan penyidik untuk menangani," ucap Mustafa.

Contoh Kasus Penyelesaian Sengketa Ekonomi PT Sara Lee Indonesia          
Perusahaan besar yang bergerak di consumer product, diguncang masalah dengan karyawanya. Sekitar 200 buruh bagian pabrik roti yang tergabung dalam Gabungan Serikat Pekerja PT Sara Lee Indonesia, menggelar aksi mogok kerja di halaman pabrik, Jalan Raya Bogor Km 27 Jakarta Timur, Rabu (19/11/10). Aksi mogok kerja ini, ternyata tidak hanya di Jakarta namun serentak di seluruh distributor Sara Lee se-Indonesia. Bahkan, buruh yang ada di daerah mengirim ‘utusan’ ke Jakarta untuk memperkuat tuntutannya. Utusan itu bukan orang, namun berupa spanduk dari Sara Lee yang dikirim dari beberapa daerah. Dalam aksinya di depan pabrik, para buruh yang mayoritas perempuan ini membentangkan spanduk berisikan tuntutan kesejahteraan kepada manajemen perusahaan yang berbasis di Chicago Sara Lee Corporation dan beroperasi di 58 negara, pasar merek produk di hampir 200 negara serta memiliki 137.000 karyawan di seluruh dunia. 

Dengan mengenakan kaos putih dan ikat merah di kepalanya. Buruh merentangkan belasan spanduk, di antaranya bertuliskan: “Kami bukan sapi perahan, usir kapitalis”, “Rp 16 triliun, Bagian kami mana?”, “Jangan lupa karyawan bagian dari aset perusahaan juga.” “Kami Minta 7 Paket”, “Perusahaan Sara Lee Besar Kok Ngasih Kesejahteraan Kecil” juga tuntutan lain tentang kesejahteraan dan gaji yang rendah. Spanduk juga terpasang di pagar pabrik Sara Lee, juga ada sehelai kain berisi tanda tangan para pekerja dan 12 poster yang mewakili suara masing-masing tim dari berbagai daerah, seperti Jakarta, Banyuwangi, Medan, Makassar, Denpasar, Jember, Surabaya, Madiun, Kediri, Gorontalo, Samarinda, Lombok dan Aceh. Poster dari Surabaya GT tertera beberapa kalimat yang berbunyi: “Kami tidak akan berhenti mogok, sebelum kalian penuhi tuntutan buruh, penjahat aja tahu balas budi, kalian?” Juga poster dari Tim Banyuwangi menyuarakan: “Kedatangan kami bukan untuk berdebat, kami datang untuk meminta hak kami, jangan bersembunyi di belakang UU, dan jangan ambil jatah kami, ayo bicaralah untuk Indonesia.” “Kami terpaksa mogok karena jalan berunding sudah buntu dari pertemuan tripartit antara manajemen perusahaan dengan serikat pekerja. Banyak tuntutan yang kami ajukan mulai kesejahteraan, peningkatan jumlah pesangon dan kompensasi dari manajemen,” ungkap seorang buruh wanita yang enggan disebut namanya. Buruh takut menyebut nama, sebab manajemen perusahaan akan terus melakukan intimidasi yang menyakitkan. “Ini aksi dalam jumlah yang kecil, dan menggerakan lebih besar dan sering melancarkan aksi, jika tuntutan kami tak dikabulkan,” sambungnya. Perwakilan manajemen sempat mengimbau peserta aksi mogok untuk kembali bekerja melalui pengeras suara, namun ditolak oleh pekerja. 

Hingga kini aksi buruh terus bertambah sebab karyawan dari distributor Jakarta, Bogor, Tanggeran, Depok dan Bekasi satu persatu memperkuat aksinya itu. Buruh lainnya mengatakan kasus ini bermula dari penjualan saham Sara Lee dijual kepada perusahaan besar. Ternyata, perusahaan baru itu Setelah enggan menerima karyawan lain, sehingga nasib karyawan menjadi terkatung-katung. Bahkan, memutus hubungan kerja seenaknya saja. Buruh pun aktif demo. Sara Lee merasa malu dengan aksi yang mencoreng perusahaan raksasa inim sehingga siap melakukan perundingan tripartit. Sayangnya, hingga kini belum ada kesepakatan karena manajemen perusahaan memberikan nilai pesangon yang sangat rendah, tak sesuai pengabdian karyawan. Kesimpulan : Menurut saya, Manajemen PT. Saralee harus berunding terlebih dahulu dengan para buruh agar menemui suatu titik kesepakatan. Jika PT. Saralee tidak memperoleh laba yang ia targetkan, seharusnya ia dapat mengambil kebijaksanaan yang tidak membuat salah satu pihak rugi akan hal ini. Perundingan secara kekeluargaan adalah satu-satunya solusi yang dapat meredam demo. Jika demo terus terjadi, pihak Saralee malah akan mengalami kerugian yang lebih besar lagi, karena jika kegiatan operasional tidak berjalan seperti biasa, laba pun tidak akan didapatkan oleh PT.Saralee.

REFERENSI



Minggu, 15 April 2018

Hukum Perdata, Hukum Perikatan, Hukum Perjanjian

Wicaksono Bagus K
27216621
IT-022209

Penulisan ini dibuat untuk mendapatkan pengetahuan tentang Hukum Perdata, Hukum Perikatan, dan Hukum Perjanjian dalam Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar lebih paham dalam pengetahui keadaan Hukum perdata Indonesia, agar lebih memahami hukum perikatan, agar lebih paham dan menguasai hukum perjanjian. Penulisan ini akan membahas tentang Pengertian, Fungsi, Tujuan, dan contoh Hukum Perdata, Hukum Perikatan dan Hukum Perjanjian. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan mencari referensi dari media internet berdasarkan dari sumber yang terpercaya.

A. Hukum Perdata

Pengertian Hukum Perdata
Hukum perdata adalah hukum atau ketentuan yang mengatur hak-hak,kewajiban,serta kepentingan antar individu dalam masyarakat.Hukum perdata biasa dikenal dengan hukum privat.Hukum perdata biasa menangani kasus yang bersifat privat atau pribadi seperti  hukum keluarga, hukum harta kekayaan, hukum benda, hukum perikatan dan hukum waris.Dimana tujuannya adalah untuk menyelesaikan konflik yang terjadi diantara kedua individu tersebut. Hukum perdata terjadi ketika seseorang mengalami suatu kasus yang bersifat tertutup(privat).Hukum perdata terjadi dimana ketika suatu pihak melaporkan pihak lain yang terkait ke pihak yang berwajib atas suatu kasus yang hanya menyangkut kedua individu tersebut.

Fungsi Hukum Perdata
Melaksanakan dan mempertahankan atau menegakkan kaidah-kaidah hukum materiil perdata yang ada, atau melindungi hak perseorangan.

Tujuan Hukum Perdata
Tujuan Hukum perdata adalah memberikan perlindungan hukum untuk mencegah tindakan main hakim sendiri dan untuk menciptakan suasana yang tertib.Atau dengan kata lain tujuan hukum perdata adalah untuk mencapai suasan yang tertib hukum dimana seseorang mempertahankan haknya melalui bsdsn peradilan sehingga tidak terjadi tindakan sewenang-wenang.

Contoh Hukum Perdata
Contoh Kasus Perdata Pencemaran Nama Baik
kebanyakan kasus ini terjadi di dalam sosial media dikarenakan penulis di sosial media ini membuat berita yang tidak pantas/membuat orang terhina di tuliskan di sosial media, dari pemberitaan itu korban tidak terima, sehingga korban melaporkan si penulis berita tersebut ke pihak berwajib/pihak yang berwenang dengan tuduhan pencemaran nama baik dan perbuatan tidak menyenangkan didalam media sosial, contoh kasus ini masuk dalam kasus perdata tentang pencemaran nama baik.

B. Hukum Perikatan
Pengertian Hukum Perikatan
Hukum perikatan adalah adalah suatu hubungan hukum dalam lapangan harta kekayaan antara dua orang atau lebih di mana pihak yang satu berhak atas sesuatu dan pihak lain berkewajiban atas sesuatu. Hubungan hukum dalam harta kekayaan ini merupakan suatu akibat hukum, akibat hukum dari suatu perjanjian atau peristiwa hukum lain yang menimbulkan perikatan. Dari rumusan ini dapat diketahui bahwa perikatan itu terdapat dalam bidang hukum harta kekayaan (law of property), juga terdapat dalam bidang hukum keluarga (family law), dalam bidang hukum waris (law of succession) serta dalam bidang hukum pribadi(pers onal law).

Dasar Hukum Perikatan
Dasar hukum perikatan berdasarkan KUHP perdata terdapat tiga sumber adalah sebagai berikut.
1. Perikatan yang timbul dari persetujuan (perjanjian).
2. Perikatan yang timbul undang-undang.
Perikatan yang timbul dari undang-undang dapat dibagi menjadi dua, yaitu
a. Perikatan terjadi karena undang-undang semata
b. Perikatan terjadi karena undang-undang akibat perbuatan manusia
3.Perikatan terjadi bukan perjanjian, tetapi terjadi karena perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) dan perwakilan sukarela ( zaakwarneming).

Asas-asas dalam Hukum Perjanjian
Asas-asas dalam hukum perjanjian diatur dalam Buku III KUH Perdata, yakni menganut azas kebebasan berkontrak dan azas konsensualisme.
  • Asas Kebebasan Berkontrak
Asas kebebasan berkontrak terlihat di dalam Pasal 1338 KUHP Perdata yang menyebutkan bahwa segala sesuatu perjanjian yang dibuat adalah sah bagi para pihak yang membuatnya dan berlaku sebagai undang-undang bagi mereka yang membuatnya.
  • Asas konsensualisme 
Asas konsensualisme, artinya bahwa perjanjian itu lahir pada saat tercapainya kata sepakat antara para pihak mengenai hal-hal yang pokok dan tidak memerlukan sesuatu formalitas.

Contoh Hukum Perikatan
Pada awal PT margo squre dibuka dan disewakan untuk pertokoan, pihak pengelola merasa kesulitan untuk memasarkannya.  Salah satu cara untuk memasarkannya adalah secara persuasif mengajak para pedagang  meramaikan komplek pertokoan di pusat kota Surabaya itu.  Salah seorang diantara pedagang yang menerima ajakan PT margo squre adalah bp ilham, yang tinggal di kemang,Jakarta.
Ilham memanfaatkan ruangan seluas 876,71 M2 Lantai I itu untuk menjual barang electronik.Empat bulan berlalu Ilham menempati ruangan itu, pengelola MS mengajak Ilham membuat “Perjanjian Sewa Menyewa” dihadapan Notaris.  Dua belah pihak bersepakat mengenai penggunaan ruangan, harga sewa, Service Charge, sanksi dan segala hal yang bersangkut paut dengan sewa menyewa ruangan.  Ilham bersedia membayar semua kewajibannya pada PT Margo squre, tiap bulan terhitung sejak Mei 1988 s/d 30 April 2010 paling lambat pembayaran disetorkan tanggal 10 dan denda 90000  perhari untuk kelambatan pembayaran.  Kesepakatan antara pengelola PT Margo squre dengan Ilham dilakukan dalam Akte Notaris reymoon eber  No. 40 Tanggal 8/8/2010.
Tetapi perjanjian antara keduanya agaknya hanya tinggal perjanjian. Kewajiban Ilham ternyata tidak pernah dipenuhi, Ilham menganggap kesepakatan itu sekedar formalitas, sehingga tagihan demi tagihan pengelola margo squre tidak pernah dipedulikannya.  Bahkan menurutnya, Akte No. 40 tersebut, tidak berlaku karena pihak margo squre telah membatalkan “Gentlement agreement” dan kesempatan yang diberikan untuk menunda pembayaran.  Hanya sewa ruangan, menurut Ilham akan dibicarakan kembali di akhir tahun 2012. Namun pengelola margo squre berpendapat sebaliknya.  Akte No. 40 tetap berlaku dan harga sewa ruangan tetap seperti yang tercantum pada Akta tersebut.
Hingga 10 Maret 2012, Ilham seharusnya membayar US$245.675,50 dan Rp. 16.564.279,44 kepada PT margo squre.Meski kian hari jumlah uang yang harus dibayarkan untuk ruangan yang ditempatinya terus bertambah, Ilham tetap berkeras untuk tidak membayarnya.  Pengelola margo squre, yang mengajak ilham meramaikan pertokoan itu.
Pihak pengelola margo squre menutup ping cell secara paksa.  Selain itu, pengelola margo squre menggugat Ilham di Pengadilan Negeri Depok.

C. Hukum Perjanjian
Salah satu bentuk hukum yang berperan nyata dan penting bagi kehidupan masyarakat adalah Hukum Perjanjian.Hukum perjanjian merupakan hukum yang terbentuk akibat adanya suatu pihak yang mengikatkan dirinya kepada pihak lain.Atau dapat juga dikatan hukum perjanjian adalah suatu hukum yang terbentuk akibat seseorang yang berjanji kepada orang lain untuk melakukan sesuatu hal.Dalam hal ini,kedua belah pihak telah menyetujui untuk melakukan suatu perjanjia  tanpa adanya paksaan maupun keputusan yang hanya bersifat sebelah pihak.

Fungsi Hukum Perjanjian
Fungsi perjanjian dapat dibedakan menjadi dua macam, yaitu fungsi yurudis dan fungsi ekonomis. Fungsi yurudis perjanjian adalah dapat memberikan kepastian hukum para pihak, sedangkan fungsi ekonomis adalah menggerakkan (hak milik) sumber daya dari nilai penggunaan yang lebih rendah menjadi nilai yang lebih tinggi. Biaya dalam Pembuatan Perjanjian Biaya penelitian, meliputi biaya penentuan hak milik yang mana yang diinginkan dan biaya penentuan bernegosiasi, Biaya negosiasi, meliputi biaya persiapan, biaya penulisan kontrak, dan biaya tawar-menawar dalam uraian yang rinci, Biaya monitoring, yaitu biaya penyelidikan tentang objek, Biaya pelaksanaan, meliputi biaya persidnagan dan arbitrase, Biaya kekliruan hukum, yang merupakan biaya sosial. 

Tujuan Hukum Perjanjian
Tujuan perjanjian layaknya membuat undang-undang, yaitu mengatur hubungan hukum dan melahirkan seperangkat hak dan kewajiban. Bedanya, undang-undang mengatur masyarakat secara umum, sedangkan perjanjian hanya mengikat pihak-pihak yang memberikan kesepakatannya. Karena setiap orang dianggap melek hukum, maka terhadap semua undang-undang masyarakat telah dianggap mengetahuinya, sehingga bagi mereka yang melanggar, siapapun, tak ada alasan untuk lepas dari hukuman.
Demikian pula perjanjian, bertujuan mengatur hubungan-hubungan hukum namun sifatnya privat, yaitu hanya para pihak yang menandatangani perjanjian itu saja yang terikat. Jika dalam pelaksanaannya menimbulkan sengketa, perjanjian itu dapat dihadirkan sebagai alat bukti di pengadilan guna menyelesaikan sengketa. Perjanjian membuktikan bahwa hubungan hukum para pihak merupakan sebuah fakta hukum, yang dengan fakta itu kesalahpahaman dalam sengketa dapat diluruskan, bagaimana seharusnya hubungan itu dilaksanakan dan siapa yang melanggar.

Contoh Hukum Perjanjian                             
Lion Air: Sanksinya Bisa Berlapis bagi Pilot Hisab Sabu
Direktur Umum Lion Air Edward Sirait saat dikonfirmasi terkait penangkapan pilot yang terbukti menghisap sabu mengaku prihatin.
Ia menyebut pihak manajemen akan mengambil langkah tegas bagi yang bersangkutan sesuai dengan apa yang diperbuat. “Tidak ada toleransi untuk masalah yang menyangkut keselamatan penumpang, dan ini jelas-jelas melanggar banyak aturan, sanksinya bisa berlapis,” ujar Edward saat dihubungi, Sabtu (4/2/2012) malam.
Ia prihatin peristiwa tertangkapnya pilot Lion karena masalah narkoba harus terulang kembali. Menurutnya selama ini sudah banyak contoh negatif yang terjadi karena penyelahgunaan narkoba, termasuk pemecatan pegawai Lion karena kasus narkoba, tapi tetap saja ada yang melakukan.
“Kami tentunya tidak mungkin mengawasi satu per satu pegawai selam 24 jam, tapi ke depan kami akan mencari langkah antisipasi lagi yang lebih ketat,” ujar Edward.
Lebih lanjut Edward menjelaskan, jika selama ini semua pegawai Lion sudah untuk tidak melanggar aturan hukum yang berlaku. Selain sudah diatur dalam perundangan, urusan penyelahgunaan narkoba termasuk mengonsumsi, memiliki atau bahkan mengedarkan narkoba sudah diatur dalam pedoman awak pesawat. Penerapa aturan itu kembali ditegaskan dan diulang dalam perjanjian bersAma.
Sebagai langkah antisipatif pihak manajemen juga melakukan pemeriksaan sampling urine secara berkala. Pihak manajemen juga sudah bertindak tegas pada pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran termasuk penyalahgunaan narkoba.
Edward berjanji akan lebih mengintensifkan pengawasan pada pegawai dan awak pesawat. Pengawasan bukan hanya berlaku ketat di Jakarta, tapi juga akan diberlakukan lebih ketat di daerah-daerah.
Pihak Lion juga merangkul keluarga pegawai untuk bersama-sama menghindari pengaruh penyalahgunaan narkoba. Melalui kedekatan dengan keluarga diharapkan pihak manajemen dan keluraga bisa sama-sama memberi informasi, sehingga jika ditemui indikasi awal bisa segera ditindaklanjuti.

REFERENSI

Sabtu, 24 Maret 2018

Hukum dan Hukum Ekonomi, Subyek dan Objek Hukum, Hukum Perdata


Wicaksono Bagus K
27216621
IT-022209
Penulisan ini dibuat untuk mendapatkan pengetahuan tentang Hukum, Hukum Ekonomi, dan Hukum Perdata dalam Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar lebih paham dan menguasai: pengertian hukum, tujuan hukum, sumber-sumber hukum, kodefikasi hukum, kaidah/norma, Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi, subjek dan objek hukum, Mengenai Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia dan memahami sejarah, pengertian Hukum Perdata dan sistematikanya. Penulisan ini akan membahas tentang Pengertian hukum dan hukum ekonomi, Subyek dan objek hukum, Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan mencari referensi dari media internet berdasarkan dari sumber yang terpercaya.

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum
Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
            Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya :
  • Utrecht
    Menurut Utrecht definisi Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan;
  • Van Kan
    Menurut Van Kan definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat;
  • Wiryono Kusuma
    Menurut Wiyono Kusumo definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya dikenakan sanksi.
Tujuan Hukum
            Pada umumnya Hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
            Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Beberapa teori-teori dari para ahli :
1.      Prof. Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula;
2.      Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
3.      Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

Sumber-Sumber Hukum
         Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang biasanya bersifat memaksa.
         Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
1.Sumber-sumber Hukum Materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa perspektif
2.Sumber-sumber Hukum Formiil

·    Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu, dan sebagainya
·   Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun menurun yang telah menjadi hukum di daerah tersebut
·       Keputusan Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri apabila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
·      Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dan warga negara dari negara yang bersangkutan
·    Doktrin adalah pendapat atau pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh sehingga dapat menimbulkan hukum. Dalam yurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasonal, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

Kodifikasi Hukum
            Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Kodifikasi hukum timbul akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk menghimpun berbagai macam peraturan perundang-undangan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Kodifikasi hukum yang ada di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP. Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.    Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
2.    Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Beberapa contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
  • Corpus Luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur, tahun 527-565 ;
  •  Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604 ;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1 Mei 1848
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1 Mei 1848
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1 Januari 1918
  • Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana tahun 31 Desember 1981

Kaedah atau Norma
            Kaidah atau norma adalah petunjuk hidup bagaimana kita berbuat dan bertingkah laku di masyarakat. Kaidah atau norma berisi perintah atau larangan dan setiap orang harus menaati kaidah atau norma tersebut agar dapat hidup dengan aman, tentram dan damai. Hukum merupakan seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah ada banyak macamnya, tapi tetap satu kesatuan.
            Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi, dikenal tiga kaidah atau norma, yaitu :
     1.      Impere (Perintah)
     2.      Prohibere (Larangan)
     3.      Permittere (Yang Dibolehkan)

       Sedangkan dalam sistem hukum Islam, ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah Al-Ahkam dan Al-Khamsah. Kelima kaidah itu adalah :
     1.      Fard (Kewajiban)
     2.      Sunnah (Anjuran)
     3.      Ja’iz atau Mubah Ibahah
     4.      Makruh
     5.      Haram (Larangan)
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum yang Imperatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat      mengikat dan memaksa.
2.Hukum yang Fakultatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.

Selain itu, terdapat 4 macam norma, yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar
2. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Norma ini mengikat tiap warga negara dalam wilayah negara tersebut.
3. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya
4. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
    Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa (M. Manulang).
   Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat

Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
  • Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
  • Asas manfaat
  • Asas demokrasi Pancasila
  • Asas adil dan merata
  • Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
  •  Asas hukum
  • Asas kemandirian
  •  Asas keuangan
  • Asas ilmu pengetahuan
  • Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
  • Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
  • Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan

Subjek dan Objek Hukum

1. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

a.) Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

b.) Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

2. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan, dan benda yang bersifat tidak kebendaan. Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Hukum Perdata
Suatu negara tentunya membutuhkan kan sebuah peraturan. Yang mana dengan adanya peraturan, dapat mengatasi berbagai masalah yang ditimbulkan oleh manusia dengan tujuan dapat menciptakan kedamaian dan menghindarkan perselisihan dengan adanya hukum yang berlaku. Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis hukum. Yang salah satunya adalah hukum perdata yang juga merupakan hukum tertulis.

Pengertian Hukum Perdata
Selain istilah hukum perdata, jenis hukum ini juga dikenal dengan istilah hukum privat materiil atau hukum sipil. Definisi Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang perorangan di dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat..
Di sisi lain juga terdapat beberapa pendapat para ahli hukum yang mendefinisikan mengenai hukum perdata. Salah satunya adalah Prof. Soediman Kartohadiprojo, S.H yang menyatakan bahwa hukum perdata tersebut dibuat untuk mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perorangan lainnya. sedangkan definisi hukum perdata dari Prof R. Soebekti adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perorangan, berbeda dengan pendapat Prof Dr, Wirjono Prodjodikoro S. H yang menyatakan bahwa hukum perdata merupakan suatu rangkaian hukum yang terjadi antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain yang mengaturtentang hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.
Klasifikasi Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata

Ruang Lingkup Hukum Perdata         
Berdasarkan klasifikasi ruang lingkup hukum perdata terdapat dua jenis diantaranya adalah Hukum Perdata Dalam Arti Luas. Pada dasarnya meliputi semua hukum privat meteril, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya.
Klasifikasi ruang lingkup hukum perdata selamjutnnya ditinjau dari hukum perdata dalam arti sempit. Dimana diartikan sebagai kebalikan dari hukum dagang yang tercantum dalam KUHP perdata. Dengan demikian jenis hukum ini merupakan jenis hukum yang tertulis.

Contoh Hukum Perdata
Hukum perdata dalam diberlakukan pada suatu masalah yang terjadi antara individu dengan individu lainnya. salah satu contohnya adalah ketika pembelian tanah. Terkadang terdapat sengketa tanah. Salah satu misalnya yang berkaitan dengan pelunasan pembelian tanah yang tidak kunjung dibayar, atau pihak yang membeli enggan memberi biaya ganti rugi pembuatan sertifikat tanah.
Contoh lainnya dari hukum perdata adalah ketika seseorang yang telah berkeluarga, tiba-tiba dihadangkan permasalahan adanya seorang anak yang merupakan anak diluar nikah dengan wanita lain. Nah tentunya anak tersebut secara logika memang berhak atas warisan dari orang tuanya. Namun ketika anak tersebut lahir diluar pernikahan yang sah. Maka dirinya dipastikan akan sulit mendapatkan warisan dari orang tuanya. Nah permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan hukum perdata.
Selain permasalahan yang dialami perorangan dengan perorangan, hukum perdata juga mengurus masalah yang terjadi antara sebuah organisasi atau kelompok dengan perorangan. Sebagai contoh pencemaran nama baik terhadap suatu kelompok yang dilakukan oleh seorang individu. Tentunya hal tersebut akan berlaku hukum perdata.


REFERENSI