Sabtu, 24 Maret 2018

Hukum dan Hukum Ekonomi, Subyek dan Objek Hukum, Hukum Perdata


Wicaksono Bagus K
27216621
IT-022209
Penulisan ini dibuat untuk mendapatkan pengetahuan tentang Hukum, Hukum Ekonomi, dan Hukum Perdata dalam Mata Kuliah Aspek Hukum dalam Ekonomi. Penulisan ini dibuat dengan tujuan agar lebih paham dan menguasai: pengertian hukum, tujuan hukum, sumber-sumber hukum, kodefikasi hukum, kaidah/norma, Pengertian ekonomi dan hukum ekonomi, subjek dan objek hukum, Mengenai Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia dan memahami sejarah, pengertian Hukum Perdata dan sistematikanya. Penulisan ini akan membahas tentang Pengertian hukum dan hukum ekonomi, Subyek dan objek hukum, Hukum Perdata yang berlaku di Indonesia. Metode yang digunakan dalam penulisan ini adalah dengan mencari referensi dari media internet berdasarkan dari sumber yang terpercaya.

Pengertian Hukum dan Hukum Ekonomi

Pengertian Hukum
Secara umum dapat didefinisikan bahwa Hukum adalah peraturan mengenai tingkah laku manusia dalam pergaulan di masyarakat. Peraturan ini diadakan oleh badan resmi. Peraturan ini juga bersifat mengikat dan memaksa sehingga jika terjadi pelanggaran atas peraturan tersebut, maka akan dikenakan sanksi yang tegas.
            Ada beberapa pengertian tentang hukum menurut para ahli, diantaranya :
  • Utrecht
    Menurut Utrecht definisi Hukum adalah himpunan peraturan (baik berupa perintah maupun larangan) yang mengatur tata tertib dalam suatu masyarakat dan harus ditaati oleh anggota masyarakat yang bersangkutan;
  • Van Kan
    Menurut Van Kan definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan yang bersifat memaksa untuk melindungi kepentingan manusia dalam masyarakat;
  • Wiryono Kusuma
    Menurut Wiyono Kusumo definisi Hukum adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis maupun tidak tertulis yang mengatur tata tertib didalam masyarakat yang pelanggarnya dikenakan sanksi.
Tujuan Hukum
            Pada umumnya Hukum ditujukan untuk mendapatkan keadilan, menjamin adanya kepastian hukum dalam masyarakat serta mendapatkan kemanfaatan atas dibentuknya hukum tersebut. Selain itu, menjaga dan mencegah agar tiap orang tidak menjadi hakim atas dirinya sendiri, namun tiap perkara harus diputuskan oleh hakim berdasarkan dengan ketentuan yang berlaku.
            Sama halnya dengan pengertian hukum, banyak teori atau pendapat mengenai tujuan hukum. Beberapa teori-teori dari para ahli :
1.      Prof. Subekti, SH
Hukum itu mengabdi pada tujuan negara yaitu mencapai kemakmuran dan kesejahteraan rakyatnya dengan cara menyelenggarakan keadilan. Keadilan itu menuntut bahwa dalam keadaan yang sama tiap orang mendapat bagian yang sama pula;
2.      Geny
Tujuan hukum semata-mata ialah untuk mencapai keadilan dan kepentingan daya guna dan kemanfaatan sebagai unsur dari keadilan;
3.      Prof. Mr. Dr. LJ. Van Apeldoorn
Tujuan hukum adalah mengatur hubungan antara sesama manusia secara damai. Hukum menghendaki perdamaian antara sesama. Dengan menimbang kepentingan yang bertentangan secara teliti dan seimbang.

Sumber-Sumber Hukum
         Sumber-sumber hukum adalah segala sesuatu yang dapat menimbulkan terbentuknya peraturan-peraturan yang biasanya bersifat memaksa.
         Sumber-sumber hukum ada 2 jenis yaitu :
1.Sumber-sumber Hukum Materiil, yakni sumber-sumber hukum yang ditinjau dari beberapa perspektif
2.Sumber-sumber Hukum Formiil

·    Undang-Undang ialah suatu peraturan yang mempunyai kekuatan hukum mengikat yang dipelihara oleh penguasa negara. Contohnya UU, PP, Perpu, dan sebagainya
·   Kebiasaan ialah perbuatan yang sama yang dilakukan terus-menerus sehingga menjadi hal yang selayaknya dilakukan. Contohnya adat-adat di daerah yang dilakukan turun menurun yang telah menjadi hukum di daerah tersebut
·       Keputusan Hakim (Yurisprudensi) ialah keputusan hakim pada masa lampau pada suatu perkara yang sama sehingga dijadikan keputusan para hakim pada masa-masa selanjutnya. Hakim sendiri dapat membuat keputusan sendiri apabila perkara itu tidak diatur sama sekali di dalam UU
·      Traktat ialah perjanjian yang dilakukan oleh dua negara ataupun lebih. Perjanjian ini mengikat antara negara yang terlibat dan warga negara dari negara yang bersangkutan
·    Doktrin adalah pendapat atau pandangan dari para ahli hukum yang mempunyai pengaruh sehingga dapat menimbulkan hukum. Dalam yurisprudensi, sering hakim menyebut pendapat para sarjana hukum. Pada hubungan internasonal, pendapat para sarjana hukum sangatlah penting.

Kodifikasi Hukum
            Kodifikasi hukum adalah pembukuan secara lengkap dan sistematis tentang hukum tertentu. Kodifikasi hukum timbul akibat tidak adanya kesatuan dan kepastian hukum. Kodifikasi hukum dibutuhkan untuk menghimpun berbagai macam peraturan perundang-undangan. Tujuan kodifikasi hukum tertulis adalah untuk memperoleh kepastian hukum, penyederhanaan hukum, dan kesatuan hukum. Kodifikasi hukum yang ada di Indonesia antara lain KUHP, KUH Perdata, KUHD, dan KUHAP. Menurut teori ada 2 macam kodifikasi hukum, yaitu :
1.    Kodifikasi Terbuka
Kodifikasi terbuka adalah kodifikasi yang membuka diri terhadap terdapatnya tambahan-tambahan diluar induk kodifikasi.
2.    Kodifikasi Tertutup
Kodifikasi tertutup adalah semua hal yang menyangkut permasalahannya dimasukkan ke dalam kodifikasi atau buku kumpulan peraturan.
Beberapa contoh kodifikasi hukum di Eropa dan Indonesia, yaitu :
  • Corpus Luris Civilis, yang diusahakan oleh Kaisar Justinianus dari kerajaan Romawi Timur, tahun 527-565 ;
  •  Code Civil, yang diusahakan oleh Kaisar Napoleon di Prancis, tahun 1604 ;
  • Kitab Undang-Undang Hukum Sipil tahun 1 Mei 1848
  • Kitab Undang-Undang Hukum Dagang tahun 1 Mei 1848
  • Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tahun 1 Januari 1918
  • Kitab Undang-Undang Hukum acara Pidana tahun 31 Desember 1981

Kaedah atau Norma
            Kaidah atau norma adalah petunjuk hidup bagaimana kita berbuat dan bertingkah laku di masyarakat. Kaidah atau norma berisi perintah atau larangan dan setiap orang harus menaati kaidah atau norma tersebut agar dapat hidup dengan aman, tentram dan damai. Hukum merupakan seperangkat kaidah atau norma, dan kaidah ada banyak macamnya, tapi tetap satu kesatuan.
            Dalam sistem hukum Barat yang berasal dari hukum Romawi, dikenal tiga kaidah atau norma, yaitu :
     1.      Impere (Perintah)
     2.      Prohibere (Larangan)
     3.      Permittere (Yang Dibolehkan)

       Sedangkan dalam sistem hukum Islam, ada lima macam kaidah atau norma hukum yang dirangkum dalam istilah Al-Ahkam dan Al-Khamsah. Kelima kaidah itu adalah :
     1.      Fard (Kewajiban)
     2.      Sunnah (Anjuran)
     3.      Ja’iz atau Mubah Ibahah
     4.      Makruh
     5.      Haram (Larangan)
Menurut sifatnya kaidah hukum terbagi menjadi 2, yaitu :
1. Hukum yang Imperatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu bersifat a priori harus ditaati, bersifat      mengikat dan memaksa.
2.Hukum yang Fakultatif, maksudnya adalah kaidah hukum itu tidak secara a priori mengikat. Kaidah ini bersifat sebagai pelengkap.

Selain itu, terdapat 4 macam norma, yaitu :
1. Norma Agama adalah peraturan hidup yang berisi pengertian-pengertian, perintah, larangan dan anjuran yang berasal dari Tuhan yang merupakan tuntunan hidup ke arah atau jalan yang benar
2. Norma Hukum adalah peraturan-peraturan hidup yang diakui oleh negara dan harus dilaksanakan di tiap-tiap daerah dalam negara tersebut. Norma ini mengikat tiap warga negara dalam wilayah negara tersebut.
3. Norma Kesusilaan adalah peraturan hidup yang dianggap sebagai suara hati. Peraturan ini berisi suara batin yang diakui oleh sebagian orang sebagai pedoman dalam sikap dan perbuatannya
4. Norma Kesopanan adalah peraturan hidup yang muncul dari hubungan sosial antar individu. Tiap golongan masyarakat tertentu dapat menetapkan peraturan tertentu mengenai kesopanan

Pengertian Ekonomi dan Hukum Ekonomi
    Ekonomi adalah suatu ilmu yang mempelajari masyarakat dalam usahanya mencapai kemakmuran, dimana manusia dapat memenuhi kebutuhannya baik barang maupun jasa (M. Manulang).
   Menurut Sunaryati Hartono, Hukum Ekonomi adalah penjabaran hukum ekonomi pembangunan dan hukum ekonomi sosial, sehingga hukum ekonomi memiliki dua aspek yaitu:
  1. Aspek pengaturan usaha-usaha pembangunan ekonomi dalam arti peningkatan kehidupan ekonomi secara keseluruhan
  2. Aspek pengaturan usaha-usaha pembagian hasil pembangunan ekonomi secara merata diantara seluruh lapisan masyarakat

Hukum ekonomi menganut beberapa asas, diantaranya :
  • Asas keimanan dan ketaqwaan kepada Tuhan YME
  • Asas manfaat
  • Asas demokrasi Pancasila
  • Asas adil dan merata
  • Asas keseimbangan, keserasian, keselarasan dalam perikehidupan
  •  Asas hukum
  • Asas kemandirian
  •  Asas keuangan
  • Asas ilmu pengetahuan
  • Asas kebersamaan, kekeluargaan, dan keseimbangan dalam kemakmuran rakyat
  • Asas pembangunan ekonomi yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
  • Asas kemandirian yang berwawasan kewarganegaraan

Subjek dan Objek Hukum

1. Subjek Hukum
Subjek hukum adalah segala sesuatu yang dapat mempunyai hak dan kewajiban untuk bertindak dalam hukum. Terdiri dari orang dan badan hukum.
Subjek hukum di bagi atas 2 jenis, yaitu :

a.) Subjek Hukum Manusia
Adalah setiap orang yang mempunyai kedudukan yang sama selaku pendukung hak dan kewajiban. Pada prinsipnya orang sebagai subjek hukum dimulai sejak lahir hingga meninggal dunia.
Ada juga golongan manusia yang tidak dapat menjadi subjek hukum, karena tidak cakap dalam melakukan perbuatan hukum yaitu :
a. Anak yang masih dibawah umur, belum dewasa, dan belum menikah.
b. Orang yang berada dalam pengampunan yaitu orang yang sakit ingatan, pemabuk, pemboros.

b.) Subjek Hukum Badan Usaha
Adalah sustu perkumpulan atau lembaga yang dibuat oleh hukum dan mempunyai tujuan tertentu. Sebagai subjek hukum, badan usaha mempunyai syarat-syarat yang telah ditentukan oleh hukum yaitu :
a. Memiliki kekayaan yang terpisah dari kekayaan anggotanya
b. Hak dan Kewajiban badan hukum terpisah dari hak dan kewajiban para anggotanya.

2. Objek Hukum
Objek hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Objek hukum berupa benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis.
Jenis objek hukum yaitu berdasarkan pasal 503-504 KUH Perdata disebutkan bahwa benda dapat dibagi menjadi 2, yakni benda yang bersifat kebendaan, dan benda yang bersifat tidak kebendaan. Berikut ini penjelasannya :
1. Benda yang bersifat kebendaan
Benda yang bersifat kebendaan adalah suatu benda yang sifatnya dapat dilihat, diraba, dirasakan dengan panca indera, terdiri dari benda berubah / berwujud. Yang meliputi :
a. Benda bergerak / tidak tetap, berupa benda yang dapat dihabiskan dan benda yang tidak dapat dihabiskan
b. Benda tidak bergerak

2. Benda yang bersifat tidak kebendaan
Benda yang bersifat tidak kebendaan adalah suatu benda yang dirasakan oleh panca indera saja (tidak dapat dilihat) dan kemudian dapat direalisasikan menjadi suatu kenyataan, contohnya merk perusahaan, paten, dan ciptaan musik / lagu.

Hukum Perdata
Suatu negara tentunya membutuhkan kan sebuah peraturan. Yang mana dengan adanya peraturan, dapat mengatasi berbagai masalah yang ditimbulkan oleh manusia dengan tujuan dapat menciptakan kedamaian dan menghindarkan perselisihan dengan adanya hukum yang berlaku. Di Indonesia sendiri terdapat dua jenis hukum. Yang salah satunya adalah hukum perdata yang juga merupakan hukum tertulis.

Pengertian Hukum Perdata
Selain istilah hukum perdata, jenis hukum ini juga dikenal dengan istilah hukum privat materiil atau hukum sipil. Definisi Hukum perdata adalah hukum yang mengatur hubungan antara orang perorangan di dalam masyarakat. Dengan kata lain, hukum pidana mengatur hubungan antara masyarakat dengan negara atau yang berkaitan dengan hukum publik, justru pengertian hukum perdata adalah sebaliknya yakni mengatur hubungan antara subyek hukum dalam masyarakat dan yang berkaitan dengan hukum privat. Hukum privat adalah hukum yang mengatur kepentingan perseorangan dalam masyarakat..
Di sisi lain juga terdapat beberapa pendapat para ahli hukum yang mendefinisikan mengenai hukum perdata. Salah satunya adalah Prof. Soediman Kartohadiprojo, S.H yang menyatakan bahwa hukum perdata tersebut dibuat untuk mengatur kepentingan perseorangan yang satu dengan perorangan lainnya. sedangkan definisi hukum perdata dari Prof R. Soebekti adalah semua hak yang meliputi hukum privat materiil yang mengatur kepentingan perorangan, berbeda dengan pendapat Prof Dr, Wirjono Prodjodikoro S. H yang menyatakan bahwa hukum perdata merupakan suatu rangkaian hukum yang terjadi antara orang-orang atau badan hukum satu sama lain yang mengaturtentang hak dan kewajiban dalam kehidupan sehari-hari.
Klasifikasi Hukum perdata dapat dibagi menjadi hukum perdata materil dan hukum perdata formil. Hukum perdata materil berkaitan dengan muatan atau materi yang diatur dalam hukum perdata itu sendiri, sedangkan hukum perdata formil adalah hukum yang berkaitan dengan proses perdata atau segala ketentuan yang mengatur mengenai bagaimana pelaksanaan penegakan hukum perdata itu sendiri, seperti melakukan gugatan di pengadilan. Hukum perdata formil juga dikenal dengan sebutan hukum acara perdata

Ruang Lingkup Hukum Perdata         
Berdasarkan klasifikasi ruang lingkup hukum perdata terdapat dua jenis diantaranya adalah Hukum Perdata Dalam Arti Luas. Pada dasarnya meliputi semua hukum privat meteril, yaitu segala hukum pokok (hukum materiil) yang mengatur kepentingan-kepentingan perseorangan, termasuk hukum yang tertera dalam KUHPerdata (BW), KUHD, serta yang diatur dalam sejumlah peraturan (undang-undang) lainnya.
Klasifikasi ruang lingkup hukum perdata selamjutnnya ditinjau dari hukum perdata dalam arti sempit. Dimana diartikan sebagai kebalikan dari hukum dagang yang tercantum dalam KUHP perdata. Dengan demikian jenis hukum ini merupakan jenis hukum yang tertulis.

Contoh Hukum Perdata
Hukum perdata dalam diberlakukan pada suatu masalah yang terjadi antara individu dengan individu lainnya. salah satu contohnya adalah ketika pembelian tanah. Terkadang terdapat sengketa tanah. Salah satu misalnya yang berkaitan dengan pelunasan pembelian tanah yang tidak kunjung dibayar, atau pihak yang membeli enggan memberi biaya ganti rugi pembuatan sertifikat tanah.
Contoh lainnya dari hukum perdata adalah ketika seseorang yang telah berkeluarga, tiba-tiba dihadangkan permasalahan adanya seorang anak yang merupakan anak diluar nikah dengan wanita lain. Nah tentunya anak tersebut secara logika memang berhak atas warisan dari orang tuanya. Namun ketika anak tersebut lahir diluar pernikahan yang sah. Maka dirinya dipastikan akan sulit mendapatkan warisan dari orang tuanya. Nah permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan hukum perdata.
Selain permasalahan yang dialami perorangan dengan perorangan, hukum perdata juga mengurus masalah yang terjadi antara sebuah organisasi atau kelompok dengan perorangan. Sebagai contoh pencemaran nama baik terhadap suatu kelompok yang dilakukan oleh seorang individu. Tentunya hal tersebut akan berlaku hukum perdata.


REFERENSI